Kuasa Hukum Jefri Anthony, Ebsan Kafelkai, menegaskan, awal kisruh SMK Pelayaran Kupang, karena pemberhentian atau pengantian Ketua Yayasan, Merry Salouw dan Kepala Sekolah, Jesica Sodakain yang sudah disampaikan secara resmi, namun pemberhentian tersebut disampaikan sebagai suatu keberatan dan masa jabatan tidak sesuai dengan UU Yayasan dan AD/RT Yayasan.
"Kalau dia sudah tidak jadi pengurus yayasan dia mau apa, masa jabatannya sudah selesai, kalau SK sudah berakhir, orang bodoh juga tahu tidak ada kaitan lagi dengan sekolah, harusnya dia tahu diri dan keluar saja, tanpa bawa anak-anak dan barang milik yayasan,"tegas Ebsan.
Pendiri Yayasan Yaspeltra Marindo, Jefri Anthony dan Kuasa Hukum, Ebsan Kafelkai kembali menegaskan, seluruh klaim siap dilayani dalam ranah pengadilan agar semua persoalan menjadi terang benderang.
"Kami Yayasan Yaspeltra Marindo menunggu di Pengadilan, silahkan saja kalau mau buktikan apa-apa,"tutup Ebsan. (*)