pendidikan

Undana Kupang Rugikan Ratusan Alumnus

Sabtu, 21 September 2024 | 17:22 WIB
Ombudsman NTT saat Temui Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nusa Cendana (Undana)

NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 264 alumni Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) merasa dirugikan pihak universitas perihal ijasah yang belum bisa diterima hingga saat ini.

"Keluhan 264 alumnus Undana terkait ijasah yang belum bisa diterima, akibatnya para alumnus merasa dirugikan karena tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS TA 2024 yang pendaftarannya telah ditutup,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, saat menemui Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof.drh. Annyta I.R.Detha di Gedung ICT Undana, Jumat, 20 September 2024.

Baca Juga: Tiga Bulan Kapal Perintis Milik Pemrov NTT Tak Berlayar Ombudsman NTT : Dampak Buruk Ekonomi Daerah

Ijazah para alumnus yang belum diterima hingga hari ini dikarenakan belum memiliki Penomoran Ijasah Nasional (PIN) pada Pangkalan Data Dikti dan masih tercatat sebagai mahasiswa aktif, meski telah diwisuda pada periode Juni dan September 2024.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Undana Kupang, Prof.drh. Annyta I.R.Detha menyampaikan beberapa alasan menyangkut penyebab alumni belum mendapatkan nomor PIN ijasah meski sudah diwisuda antara lain, melewati masa studi maksimum, pelaporan PBM yang tidak disiplin melebihi deadline pelaporan, identitas diri/NIK invalid. Pembenahan sistem operator terus dilakukan sehingga data mahasiswa bisa diakses seluruh mahasiswa termasuk jika ada revisi data.

Baca Juga: Richard Odja Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua Bappilu Gerindra: Ini Kepercayaan Partai

Kedua, permasalahan ini telah dalam proses perbaikan di operator Undana bersama tim Kementrian Ristek setelah dua minggu lalu tim pendampingan dari Kementrian Ristek mengunjungi Undana. Sinkronisasi data telah selesai dilakukan oleh operator Undana dan saat ini sedang menunggu proses reservasi PIN di Kementrian Ristek.

"Diharapkan semua proses tersebut selesai pada akhir bulan ini,"kata Wakil Rektor I Bidang Akademik Undana Kupang, Prof.drh. Annyta I.R.Detha

Ketiga, telah dibuat grup WA bersama 264 alumni yang belum memiliki PIN ijasah sehingga seluruh informasi terkait perkembangan permasahan ini disampaikan ke seluruh alumni.

Baca Juga: Ricard Odja Resmi Kantongi SK, Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029

Ombudsman NTT menyampaikan beberapa hal untuk jadi perhatian pihak Undana guna upaya memperbaiki layanan akademik bagi seluruh mahasiswa yakni, mahasiswa yang akan diwisuda, semestinya dipastikan mahasiswa yang telah memiliki PIN ijasah agar persoalan serupa tidak terus terjadi dan merugikan alumnus.

Pihak universitas semestinya tertib penginputan administrasi mahasiswa harus dimulai dari program studi masing-masing, hingga ke biro akademik rektorat dan diharapkan ijasah bisa langsung dicetak dan diserahkan kepada para alumnus saat diwisuda. (*)

Tags

Terkini