NTTHITS - Pemerintah Pusat (pempus) secara resmi telah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.
Menyusul kenaikan harga BBM subsidi, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) segera mengumumkan tarif baru ojek online (Ojol).
Baca Juga: Westlife Akan Konser di Jakarta, Cek Harga Tiketnya Disini
"Sore akan ada pernyataan resmi dari Kemenhub terkait tindak lanjut kenaikan BBM,” tutur Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengutip Detikcom, Senin 5 September 2022.
Menurutnya, kenaikan harga BBM sangat berdampak bagi semua sektor, terutama pada moda transportasi.
Baca Juga: Pecundangi Real Betis, Real Madrid Kokoh di Puncak Klasemen
Sehingga, pengemudi ojol yang merasa dirugikan dengan tarif yang tetap turut menuntut kenaikan tarif ojol.
“Kami minta kepada Pemerintah untuk menaikkan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30 persen dari harga saat ini tanggal," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online, Taha Ariel Syafaril.
Baca Juga: FP4 MotoGP San Marino: Bastianini Pecundangi Vinales
Hal lain yang diprotes para pengemudi yakni terkait potongan komisi untuk aplikasi.
Ariel turut menulis tuntutan agar pemerintah menurunkan potongan aplikasi menjadi sekitar 10 persen saja.
Baca Juga: Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Rp 10.000 Pertamax Capai Rp 15.200
Menurutnya, selama ini tarif komisi dan potongan aplikasi masih mencapai 20 persen. Hal tersebut dinilai mengurangi pendapatan para pengemudi.
Kenaikan tarif ojol telah mengalami dua kali penundaan oleh Kemenhub. Sebelumnya, tarif terbaru ojol seharusnya telah diterapkan pada 14 Agustus 2022.