nasional

Soal Berita Pemberhentian Ketua KPU, Dewan Pers Minta Kerja Jurnalistik Hormati Hak Privasi Subjek Berita

Sabtu, 6 Juli 2024 | 12:10 WIB
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.

Dalam hal ini, pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati (Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 9 KEJ).

Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku bukan tidak mungkin dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri,"tutup Ninik. (*)

Halaman:

Tags

Terkini