NTTHits.com, Jakarta - 12 Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemenuhan hak atas kesehatan yang inklusif, adil dan setara dalam seluruh proses penyusunan kebijakan turunan Undang undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang tertuang dalam delapan poin tuntutan.
Dalam siaran pers tertulis yang diterima media ini, Sabtu, 13 Juli 2024, 12 Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar penyusunan aturan turunan undang-undang
kesehatan, mempertimbangkan poin-poin berikut:
Baca Juga: Anak Korban Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV Lapor Dugaan Keterlibatan TNI ke PUSPOM AD
1) Tata laksana layanan aborsi yang mengutamakan kepentingan korban kekerasan seksual,
perkosaan, dan individu dalam situasi kedaruratan medis harus segera diimplementasikan.
Dalam tata laksana ini, pengambilan keputusan harus diberikan pada korban dan individu yang membutuhkan layanan;
2) Kemenkes RI mensosialisasikan asas layanan aborsi yang berorientasi pada korban atau
perempuan dengan alasan indikasi kedaruratan medis kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
dengan prinsip HAM, hal ini untuk menghilangkan stigma aborsi sebagai tindakan kriminal.
Aborsi harus diletakkan sebagai salah satu upaya pemulihan kesehatan;
3) Kemenkes RI harus memperhatikan aturan lain salah satunya UU TPKS, yang mencakup
pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan perkosaan agar
sejalan dengan prinsip yang mengutamakan kepentingan korban;
4) Secara geografis dan akses, tidak semua korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan berada di wilayah yang memiliki fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Maka perlu adanya task shifting untuk memastikan kewenangan tata laksana aborsi aman dapat diberikan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat primer. Sehingga akses aborsi aman dengan ragam metode dapat tersedia di fasilitas kesehatan tingkat primer yang paling dekat dengan masyarakat dan korban. Hal ini akan menciptakan terobosan layanan dalam menjawab kebuntuan penanganan korban kekerasan seksual dan perkosaan yang mengalami kehamilan yang tidak direncanakan;
5) UU Kesehatan dan aturan turunannya harus mengakomodir kebutuhan kontrasepsi darurat
bagi korban kekerasan seksual–tidak hanya terbatas pada korban perkosaan saja. Akses
layanan untuk kontrasepsi darurat dan penanganan kesehatan korban kekerasan seharusnya
juga dimandatkan pada unit-unit atau lembaga pendamping korban berbasis masyarakat
sebagaimana dimandatkan pada UU TPKS, tidak terbatas pada fasilitas kesehatan tingkat
lanjut;
Baca Juga: AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo
6) Dalam upaya melindungi kelompok rentan, UU Kesehatan telah menunjukkan kemajuan
signifikan seperti tercantum di pasal 28 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan
Kesehatan lanjutan yang mencakup masyarakat rentan dan bersifat inklusif non diskriminatif.
UU Kesehatan menegaskan bahwa kelompok rentan juga mencakup individu yang tersisihkan
secara sosial karena orientasi seksual dan identitas gendernya. Maka, prinsip ini harus
diterapkan dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, antara lain dengan tidak lagi
menempatkan orientasi seksual tertentu sebagai disfungsi dan gangguan, sehingga tidak
memperparah stigma dan diskriminasi pada kelompok rentan termasuk kelompok dengan
ragam orientasi seksual dan identitas gender.
7) Dalam konteks pelayanan kesehatan, penting untuk memahami bahwa remaja memiliki
beragam pengalaman gender dan seksualitas. Akses layanan kesehatan reproduksi yang
komprehensif dengan prinsip ramah remaja, terbuka, dan terjangkau seharusnya disediakan
tanpa adanya stigma dan diskriminasi. Yang diberikan sesuai dengan kebutuhan tanpa melihat status perkawinan. Hal ini penting untuk memastikan remaja dalam menjalani hidup dengan percaya diri, sehat secara fisik maupun mental.
8) Aturan turunan UU Kesehatan harus menempatkan kesehatan penyandang disabilitas dalam perspektif Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi
Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Menempatkan kedisabilitasan sebagai
suatu penyakit yang bisa dicegah dan disembuhkan justru melanggengkan stigma dan
tindakan diskriminasi kepada orang dengan disabilitas, khususnya disabilitas psikososial.
Stigma dan diskriminasi masih dominan muncul dalam pasal dalam undang-undang, seperti
pada pasal 41 (1), pasal 71 (1), pasal 89 (2), pasal 93 (2), pasal 109 (3), dan lainnya.