NTTHits.com, Kupang - Lima Rumah Sakit (RS) Pratama bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pusat yang belum mengantongi ijin operasional di berbagai kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hal ini juga menjadi persoalan tersendiri karena berdampak pada pelayanan RS tersebut,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Senin, 25 Maret 2024.
Lima RS tersebut yakni RS Pratama Adonara, RS Pratama Reo, RS Pratama Watunggong, RS Pratama Ponu, RS Pratama Kualin.
Baca Juga: Tercatat 668 Kasus Rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Empat Orang Meninggal Dunia
Hal tersebut dikemukana Ombudsman NTT saat ikut menghadiri undangan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka rapat koordinasi pelayanan publik sektor kesehatan tahun 2024 bertempat di aula RSUD W Z Johannes Kupang.
Dalam pertemuan tersebut Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Raharjo dalam pemaparannya menyampaikan beberapa tantangan pelayanan publik sektor kesehatan di Wilayah Timur antara lain, Keterbatasan Tenaga Kesehatan , Ketersediaan Sarana dan Prasarana, Ketidakmandirian Fiskal Daerah, Tantangan Geografis, Kondisi Keamanan dan Dinamika Sosial Budaya.
Berdasarkan Hasil Observasi dan Diskusi Fasyankes di 5 Provinsi Juli-Oktober 2023, Isu Strategis Layanan Sektor Kesehatan di NTT adalah, pertama, Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum, Ketersediaan Anggaran Kesehatan, Pelaksanaan Program DAK Fisik, Pengadaan Barang dan Jasa, stok obat, Ketersediaan Alat Kesehatan, insentif tenaga kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan dan pendukung, sarana prasarana rumah sakit, UHC dan kepesertaan BPJS dan manajemen RSUD.
Baca Juga: Dorong Partisipasi Masyarakat Hadapi Modus Penipuan Online, Telkomsel Inisiasi “Telkomsel Jaga Data”
Untuk itu sangat diperlukan faktor kunci seperti dukungan Kepala Daerah dan DPRD termasuk dalam politik anggaran sektor kesehatan, Konsistensi Kebijakan lintas masa dan lintas pemerintahan, tidak sekedar pembangunan fisik tapi juga harus berorientasi pembangunan SDM, Pengelolaan fasyankes membutuhkan tidak hanya kemampuan teknis tapi juga manajerial dan Pelayanan penuh integritas dari semua pihak yang terlibat di Fasyankes.
Pertanyaan yang mengemuka dalam forum tersebut adalah keterbatasan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan yang ada di NTT karena belum diimbangi dengan pemenuhan SDM melalui skema rekrutmen PNS maupun PPPK, sementara fasilitas kesehatan dilarang melakukan rekrutmen tenaga honor/kontrak sebagaimana edaran kementrian PANRB.
"Jika tidak ada terobosan terhadap aturan tersebut, kemungkinan akan mengganggu layanan kesehatan karena keterbatasan tenaga kesehatan,"tambah Darius.
Kondisi ini juga menjadi sebab fasilitas kesehatan tidak bisa memenuhi syarat kerja sama dengan BPJS kesehatan jika SDM belum sesuai standar yang ditetapkan. Banyaknya Rumah Sakit Pratama bantuan DAK fisik pusat yang belum mengantongi ijin operasional di berbagai kabupaten di NTT juga menjadi persoalan tersendiri karena berdampak pada pelayanan RS tersebut.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Ruth Laiskodat, Direktur RSUD WZ Johannes dan jajaran, Inspektorat Provinsi, Badan Keuangan Provinsi dan BPJS Kesehatan. (*)