NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 18 narapidana (Napi) menghirup udara bebas setelah menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 dari total 2.174 narapidana seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bagi warga binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,"kata Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat upacara pemberian remisi dan membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-78, Karang Taruna Gerbang Madya Kelapa Lima Kupang Usung Konsep Cinta Bahari
Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni mengatakan, remisi merupakan suatu hal yang positif terutama di momen kemerdekaan RI, dengan adanya remisi dari Kemenkumham RI bagi warga binaan semoga memberi semangat untuk memperbaiki diri.
"Ini bukan hanya soal peraturan hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan remisi ini merupakan sebuah proses yang terjadi di dalam lapas,"kata Emi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Jone, mengatakan dari total 2174 narapidana yang mendapat remisi ditahun 2023, 18 narapidana diantaranya langsung bebas.
Baca Juga: NTT Tolak Sistem Pengukuran Stunting Gunakan Metode SGSI
Dirinya menyebut, remisi merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang. Sejumlah syarat ditetapkan, sehingga seorang napi layak mendapatkan remisi, diantaranya, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan mendapat predikat baik.
"Remisi bagian dari pelaksanaan undang-undang, dari 2.174 napi, 18 diantaranya langsung bebas,"kata Marciana.
Sementara bagi napi yang dipidana karena melakukan tidak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat diatas ada syarat tambahan yaitu telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA.
Baca Juga: Gempa Tektonik M5,8 Guncang Ende, Tak Berpotensi Tsunami
Momen Hari Kemerdekaan sudah seharusnya menjadi ruang untuk resolusi atau merencanakan kontribusi kecil, apa yang akan dan dapat kita semua sebagai komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan dan menjaga negara ini tetap damai.
Melalui tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir, mengisi kemerdekaan dengan berbagai hal positif, dalam rangka mempererat persatuan, menambah wawasan mengenai kebangsaan serta meningkatkan kepedulian terhadap keutuhan negara. (*)