humaniora

Hotel Sasando Kupang Tunggak Pajak Capai Setengah Milliar Rupiah

Rabu, 28 Juni 2023 | 18:00 WIB
Hotel Sasando Kupang

NTTHits.com, Kupang -  Hotel Sasando yang berada di  Jl. R.A Kartini Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan objek pajak yang tidak patuh dengan menunggak kewajiban membayar pajak daerah, yang ditaksir mencapai  setengah milliar rupiah atau sebesar Rp.541,4juta.

Dibawah naungan manajemen PT. Flobamorata Bangkit International, tunggakan pajak tersebut tidak dibayarkan dengan jenis pajak yang menjadi piutang adalah pajak hotel senilai Rp.209 juta, restauran sebesar Rp.150,2 juta  dan pajak hiburan senilai Rp.173juta.

Baca Juga: Selain Sebagai Penagih Hutang, Hakim Sebut Alfred Baun Punya Kepentingan Pribadi Bentuk Araksi NTT

“Hanya Sasando Hotel yang tunggakan pajaknya ditaksir mencapai setengah milliar atau diatas Rp500juta, angka-angka tersebut belum ditambah dengan denda 2 persen yang dikenakan tiap bulan,”kata Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang, Inda Dethan, Rabu, 28 Juni 2023.

Menurut dia, nilai pajak tertunggak atau belum dibayarkan tersebut akan ditambahkan dengan denda sebesar 2persen setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016.

Baca Juga: Momen Idul Adha 1444 HIjriah, Telkomsel Salurkan Bantuan 720 Hewan Kurban

“Kita sudah upaya dengan semua cara tapi nihil, tidak ada itikad baik untuk membayar,”tambah Inda.

Piutang pajak daerah dikenakan bagi wajib pajak yang tidak membayar dalam satu tahun masa pajak dan telah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) namun tidak dibayarkan dan terakumulasi dalam satu tahun. (*)

Tags

Terkini