NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 45.195 Wajib Pajak (WP) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022.
Sejak 1 Januari- 28 Maret 2023, tercatat, angka pelaporan SPT tersebut meliputi SPT Tahunan untuk kategori WP Orang Pribadi, sebanyak 44.176 SPT yang dilaporkan terdiri dari SPT 1770SS, 1770S, dan 1770 dan WP Badan sebanyak 1.019 SPT yaitu SPT 1771.
Baca Juga: Tunggak Pajak Hingga Milliaran Rupiah, KPP Pratama Kupang Sita Aset PT.NMS
Dari jumlah WP sebanyak 45.195 telah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 44.731 atau sekitar 98,97 persen WP melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id.
“Melihat persentase tersebut artinya sudah banyak Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang memanfaatkan layanan DJP Online untuk lapor SPT Tahunan baik itu menggunakan layanan e-Filing maupun e-Form,” kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga: Realiasasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Capai Rp.1,39 Triliun
Menurut Ayu, layanan DJP Online memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan di mana saja sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah dimulai sejak 1 Januari 2023 dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Baca Juga: Tunggak Pajak Hingga Milliaran Rupiah, KPP Pratama Kupang Sita Aset PT.NMS
Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan agar Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas waktu pelaporan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karena batas terakhirnya adalah 31 Maret 2023,” tambah Ayu.
Baca Juga: KPP Pratama Kupang Imbau WP Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri
Terdapat sanksi adminstrasi berupa denda apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan. unit kerjanya membuka layanan
unit kerja KPP Pratama Kupang, membuka layanan konsultasi konsultasi tatap muka dan layanan non tatap muka berupa live chat Whatsapp untuk membantu Wajib Pajak yang membutuhkan informasi maupun asistensi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan.