humaniora

Tunggak Pajak Hingga Milliaran Rupiah, KPP Pratama Kupang Sita Aset PT.NMS

Jumat, 24 Februari 2023 | 15:32 WIB
Aset sitaan

Aset sitaan

NTTHits.com, Kupang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyitaaan atas harta kekayaan PT. NMS yang memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah.

Adapun aset sitaan berupa 14 kavling tanah milik penunggak pajak yang berlokasi di Kabupaten Kupang disita akibat tidak melunasi tunggakannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut nantinya akan dilakukan lelang atas aset sitaan.

Baca Juga: Duta E-Filing , Upaya Cerdas KPP Pratama Kupang Percepatan Laporan SPT Tahunan

“Sebelumnya kami telah melakukan tindakan penagihan aktif mulai dari penerbitan surat teguran, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan dan penyampaian surat paksa apabila dalam jangka waktu 21 hari, sejak surat teguran disampaikan wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya,” kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Dedi Yohan Tamelan.

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 12 UU No. 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan, penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya maka akan dilanjutkan dengan tindakan penyitaan.

Baca Juga: KPP Pratama Kupang Imbau WP Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri

Tercatat selama tahun 2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset seperti rekening, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226 kali serta melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68 kali.

Selain untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan penyitaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ratusan Reklame Toko, Rumah Makan dan Hotel Wajib Dikenai Pajak

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka, menerangkan bahwa surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial yang artinya kekuatan surat paksa ini sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam melaksanakan tindakan penagihan, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun apabila telah dilakukan pendekatan persuasif dan wajib pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka KPP Pratama Kupang akan melakukan tindakan penagihan aktif sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” kata Wayan. 

Baca Juga: Realiasasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Capai Rp.1,39 Triliun

Penyitaan sendiri merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) selaku pelaksana tindakan penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. (*)

Halaman:

Terkini