NTTHits. com, Kefamenanu - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) secara resmi menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat. Rancangan ini disampaikan di hadapan unsur pimpinan dewan, anggota legislatif, serta jajaran eksekutif terkait pada Senin, 4 Agustus 2025 di ruang sidang DPRD.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemkab TTU, mengajukan pinjaman sebesar Rp120 miliar ke Bank NTT.
Terkait pengajuan pinjaman tersebut, Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu mengatakan bertujuan untuk membangun TTU guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dibutuhkan dukungan dari mitra DPRD TTU.
"Pinjaman itu untuk membangun daerah di TTU jadi kita minta dukungan dari teman - teman di DPR. Karena kebijakan Bupati sudah tepat, jika pembangunan di TTU seperti Hotel Bintang 4 dan pembangunan lainnya bisa berjalan baik, maka akan mendatangkan uang dan bisa mendongkrak PAD kita', kata Wabup Kamilus Elu, yang diwawancarai NTTHits.com, Selasa, 5 Agustus 2025 di sela - sela kegiatan penanaman simbolis 1000 anakan durian di desa Tubu, Kecamatan Bikomi Nilulat.
Ia juga mengatakan, tidak mengharuskan DPRD menerima pengajuan tersebut namun sekiranya bisa diterima mengingat tujuan utama untuk mendongkrak PAD.
Diwaktu yang sama, Ketua DPRD TTU, Kristofus Efi saat diwawancarai mengatakan pihak DPRD belum bersikap atas pengajuan tersebut karena beberapa alasan.
Terkait itu, katanya sidang lanjutan yang dari Senin ada rangkaian sidang sudah hampir 3 minggu. Kemarin itu kita lanjut dengan KUA PPAS induk 2026 dan KUA PPAS Perubahan 2025.
"Jadi terkait dengan persetujuan pinjaman daerah, besok kita masih bahas perubahan. Kita masih selesaikan kurang lebih 36 OPD. Besok itu masih ada 5 OPD yang akan menerima dana dari pinjaman daerah. Besok baru kita konfirmasi untuk mendapat gambaran secara teknis terkait dengan kira - kira pinjaman daerah itu untuk kepentingan apa saja. Setelah mendapat informasi dari OPD - OPD baru kita bisa diskusikan lebih lanjut", jelas Kristo.
Baca Juga: Triwulan II-2025, PDRB NTT Tembus Rp 37,40 Triliun
Ditanyai soal Perincian penggunaan pengajuan pinjaman sebesar Rp120 miliar , Kristo membeberkan, berdasarkan penjelasan Kebijakan Umum Anggaran yang disampaikan pemerintah, bahwa pemerintah rencana mengajukan pinjaman, namun masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati.
"Nanti setelah mendapat persetujuan DPR, masih akan berproses sampai mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan tentang besaran nilainya yang disetujui sesuai kemampuan fiskal daerah", ujar Kristo.
Dari gambaran yang disampaikan, lanjutnya rencana dari Rp120 miliar pinjaman itu diperuntukan, pembangunan hotel di Kefamenanu sebesar Rp80 miliar, Penataan pasar baru kurang lebih Rp20 miliar, kemudian pembangunan rumah singgah di tanah milik Pemda yang berada di kota Kupang sebesar Rp10 miliar dan arena balapan Road Race sebesar Rp5 miliar di lokasi samping Yonif 744/SYB.
"Intinya, dari DPRD belum menanggapi, jawabannya Rabu besok baru kita dapat penjelasan dari pemerintah secara detail. Setelah itu baru didalami lagi oleh teman - teman di Badan Anggaran supaya kita dapat mengambil kesimpulan", pungkas Kristo. (*)