"Soal mengganti Lurah itu kewenangan prerogatif dari Wali Kota, kita menghormati itu, sebagai staf prinsipnya kita tetap bekerja dan ditempatkan dimana saja,"tandas Zeth.
Pemerintah Kota Kupang juga tengah menjajaki dukungan dari pemerintah pusat, termasuk bantuan mesin pengolah sampah dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep untuk mengurangi (Reduce), menggunakan kembali (Reuse) dan daur ulang (Recycle) atau TPS3R dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta kementerian terkait lainnya. (*)