NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, bakal menyisir sudut-sudut kota guna melakukan penertiban terhadap anak - anak usia sekolah, yang berkeliaran dimalam hari dengan modus menjual koran atau sekedar makanan ringan.
"Untuk perlindungan anak, biasanya malam - malam banyak anak yang berkeliaran jual ini, jual itu, tapi sebenarnya waktu mereka dirumah belajar, dan istirahat,"kata Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, Minggu, 30 Maret 2025.
Baca Juga: Selain City Branding Daging Sei Kota Kupang Juga Bakal Kenalkan Makanan Khas Kemasan Siap Saji
Menurut dia, sebagai Kota layak Anak (KLA) dan telah memiliki regulasi terkait soal tersebut, rencana penertiban akan segera dilakukan, namun masih terkendala rumah tampung atau rumah singgah untuk pembinaan terkait persoalan anak - anak yang masih berkeliaran dan dieksploitasi oleh orang tua.
"Karena kita sudah ada konsep tentang KLA, sehingga harus ada penanganannya, kita sementara coba mengkaji karena belum ada rumah singgah,"tambah Serena.
Baca Juga: Tanam Pohon Massal di Kupang, DPRD : Semoga Bukan Hanya Tanam Bersama, Tapi Panen Bersama
Anak - anak usia sekolah yang masih berkeliaran diwilayah kota pada waktu jam malam, akan diberi edukasi sekaligus sosialisasi, jika masih berkali - kali dibiarkan berkeliaran dijalan -jalan, maka akan dikenakan denda dengan nominal tertentu untuk efek jera. (*)