humaniora

Sekda Kota Kupang Purna Bakti, Pemkot Kupang Belum Ajukan Nama Penganti "Nanti, Masuk Libur"

Minggu, 30 Maret 2025 | 13:55 WIB
Wali Kota Kupang, Chris Widodo

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini, belum mengusulkan siapa yang bakal menjabat sebagai Pj Sekda menggantikan Sekda definitif, Fahren Funay yang telah purna bakti.

"Belum, nanti, masuk libur lebaran langsung ajukan langsung dibuat,"kata Wali Kota Kupang, Chris Widodo, Minggu, 30 Maret 2025.

Sesuai mekanismenya, penunjukan Plt Sekda di tingkat kabupaten/kota, merupakan kewenangan kepala daerah (bupati/wali kota). Namun, untuk Pj Sekda, prosesnya harus melalui pengusulan kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena, setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur, barulah bupati atau wali kota melantik.

Baca Juga: NTT Dapat Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Pertamax dan Dex Series

"Gubernur NTT itu orangnya sangat baik, komunikatif dan responsif, saya percaya kalau saya kasih masuk cepat, keluar juga cepat,"tambah Chris.

Sementara untuk proses atau mekanisme seleksi Sekda definitif di tingkat kabupaten/kota,  harus melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta, Wali Kota harus mengajukan permohonan ke BKN untuk meminta izin seleksi Sekda. Setelah itu, mengajukan lagi persetujuan ke Mendagri untuk membuka seleksi.

Baca Juga: Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Flotim, Pertamina Beberkan Kronologi Hingga Penanganan

Setelah Mendagri menyetujui, kepala daerah akan mengumumkan proses seleksi dengan masa waktu 15 hari kalender. Jika tahapan seleksi sudah rampung dan tiga besar kandidat telah ditetapkan, hasilnya akan dilaporkan ke BKN.

Setelah mendapat persetujuan, kepala daerah mengajukan permohonan ke BKN untuk meminta pertimbangan teknis. Jika pertimbangan teknis sudah keluar, kepala daerah harus meminta persetujuan dari Mendagri sebelum melakukan pelantikan. (*)

Tags

Terkini