humaniora

Pengusaha Sapi di Kabupaten TTU Mengeluh, Kuota Sapi Didominasi Pengusaha Luar

Rabu, 12 Februari 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi pengusaha sapi

NTTHits.com, Kefamenanu  - Pengusaha Sapi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), buka bicara perihal sikap Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga mengakomodir pengusaha dari luar Kabupaten TTU untuk menguasai kuota sapi yang dikirim keluar.

Salah satu pelaku usaha (pengusaha sapi, red) yang  diwawancarai, Senin, 10 Februari 2025 mengatakan, sejauh ini pengambilan sampel sapi di Kabupaten TTU oleh pengusaha sapi dari luar direkayasa.

"Padahal sapi hanya lima puluh ekor, dong (mereka) bisa bikin sampai lima ratus ekor. Jadi satu ekor dong bisa ambil sampel sampai 10 atau 20 ekor,"ujarnya.

Baca Juga: Pertama di Kota Kupang The Palace Hadirkan Koleksi Perhiasan Berlian dan Emas Terlengkap Berkualitas

Sampel sapi milik pengusaha dari luar ini diambil oleh Dinas Peternakan hanya sebagai salah satu cara untuk dikeluarkannya rekomendasi.

Sebagai pengusaha sapi di Kabupaten TTU, ia mengaku kurang memperoleh kuota sapi. Kuota sapi dimonopoli oleh pengusaha dari luar Kabupaten TTU.

Hal ini menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, hanya pengusaha sapi di Kabupaten TTU yang mengetahui secara jelas kantong-kantong wilayah produsen sapi.

Di sisi lain, hal ini berdampak pada ekonomi masyarakat khususnya para peternak sapi. Harga sapi di Kabupaten TTU secara tidak langsung akan menurun.

Seharusnya, kata pengusaha itu, Dinas Peternakan Kabupaten TTU netral dan merujuk pada aturan yang ada.  Apabila kuota sapi dikeluarkan di Kabupaten TTU, para pengusaha wajib membeli sapi di Kabupaten TTU untuk mendukung ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Koramil 1618 - 01 / Miotim dan Warga, Atasi Masalah Sedimentasi dan Penyumbatan Saluran Irigasi di Noemuti

"Bukan ambil dari Kupang dan tempat lain baru datang ambil sampel darah di sini,"ujarnya.

Pada tahun 2024 kuota sapi yang dikeluarkan Dinas Peternakan sebanyak 9000 ekor. Namun, yang bersangkutan hanya memperoleh 800 ekor. Sisa kuota dimonopoli pengusaha dari Kupang.

Ia menjelaskan, adanya kuota penjualan sapi di Kabupaten TTU ini disebabkan oleh populasi sapi di Kabupaten TTU yang banyak. Sementara pengusaha dari luar Kabupaten TTU membeli sapi di kabupaten lain.

Apabila rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Peternakan Kabupaten TTU sebanyak 500 ekor sapi, harusnya Dinas Peternakan juga melakukan uji sampel darah sapi sebanyak 500 ekor juga.

Halaman:

Tags

Terkini