NTTits.com, Kupang - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa kendaraan berat tahun 2024 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya sebesar Rp. 6juta, bahkan pendapatan tersebut juga diketahui belum disetorkan ke kas daerah dengan dalil terkendala kode bayar atau kode setor.
Hal tersebut menjadi temuan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang saat melakukan fungsi pengawasan DPRD, dengan melakukan kunjungan ke Dinas tersebut, Selasa, 7 Januari 2024.
Baca Juga: UNDP Indonesia - Biji-biji Initiative Latih Ketrampilan Digital 30 Ribu Pemuda di Seluruh Indonesia
"Kenapa pendapatan alat berat selama setahun hanya Rp6 juta saja, katanya banyak kendaraan yang rusak, kenapa tidak diusulkan untuk dianggarkan biaya perbaikannya, hal ini tentu sangat janggal,"tandas anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Muhammad Ikhsan Darwis.
Realisasi pendapatan dari sewa kendaraan berat selama setahun dengan nominal tersebut dipertanyakan dan terasa janggal karena, menurut dia, biaya sewa kendaraan berat biasanya disewakan dengan harga kisaran Rp2,5 juta -Rp3 juta per hari.
Baca Juga: Melki-Johni Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT: KPU Gelar Pleno Penetapan Besok
Dinas PUPR Kota Kupang diminta untuk segera memberikan data-data terkait apa saja alat kendaraan berat yang ada di dinas tersebut sehingga kedepannya, kontraktor atau pihak ketiga dapat melakukan sewa kendaraan, dan bisa dihitung berapa potensi pendapatan daerah dari kendaraan tersebut, sehingga bisa ditetapkan sebagai target pendapatan asli daerah.
"Dinas itu juga mengaku bahwa, alat berat seperti excavator sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, dan alat berat lainnya banyak yang rusak, tentu DPRD tidak serta merta langsung mempercayai alasan dari pemerintah, dan kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan di lapangan,"tambah Ikhsan Darwis.
Selain itu, dalam kunjungan Komisi III DPRD tersebut juga ditemukan tentang pelaksanaan kegiatan tahun 2024 belum semuanya selesai atau rampung dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tingkat kesulitannya tinggi, sehingga membutuhkan waktu pekerjaan yang lebih lama, seperti proyek pengerjaan pemasangan pipa Sambungan Rumah (SR) dari sumber air SPAM Kali Dendeng, pekerjaan sumur bor di empat titik lokasi yang tidak selesai, dengan alasan tidak mendapatkan sumber air setelah dilakukan pengeboran.
Baca Juga: HMPV Ditemukan di Indonesia, Begini Gejala, Cara Diagnosis, dan Fakta Penting yang Perlu Anda Tahu
Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan menjelaskan, bahwa kendaraan atau alat berat di Dinas PUPR yang beroperasi hanya satu unit, sementara empat lainnya dalam kondisi rusak.
"Selain itu, excavator yang ada juga sudah diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang,"pungkasnya.
Maxi Dethan tidak menjelaskan secara detail, dan langsung meninggalkan kantor Dinas PUPR saat ditemui untuk dikonfirmasi. (*)