humaniora

Ombudsman NTT : Izin Bangunan-Bangunan di Kota Kupang Tak Sesuai Perda

Kamis, 7 November 2024 | 11:29 WIB
Kepala Ombudsman NTT dan KasatPolPP saat diskusi

NTTHits.com, Kupang - Banyak bangunan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga sejumlah bangunan permanen berjarak sangat dekat dengan badan jalan dari seharusnya berjarak 2,5 meter dari badan jalan atau trotoar, hal ini merupakan bentuk dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

"Selain melanggar Perda, kondisi tersebut juga mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menyelesaikannya,"kata Kepala Kantor Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kamis, 7 November 2024.

Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Tanah di Labuan Bajo Ricuh, Hakim Tunda Agenda

Kondisi diatas merupakan keluhan - keluhan yang disampaikan oleh warga pada Ombudsman NTT, menurut dia, penegakan Perda melalui tindakan pembongkaran bangunan oleh SatPolPP, sekiranya menjadi opsi terakhir setelah mediasi dan peringatan atau teguran tertulis oleh Dinas PUPR Kota Kupang kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Kota Kupang, Rudy Abubakar mengakui banyak pelanggaran Perda oleh warga kota Kupang, sehingga pertemuan diskusi bersama Ombudsman NTT guna mencari solusi penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga: KemenPPPA - Dewan Pers Gelar Workshop Bagi Jurnalis dan Lintas Sektor di Kupang Soal Pemberitaan Kekerasan Seksual

"Pertemuan bersama tersebut antara lain dalam rangka mendiskusikan berbagai permasalahan terkait pelanggaran Perda Kota Kupang oleh warga kota,"kata Kasat PolPP Kota Kupang, Rudy Abubakar.

Dalam rangka menyelesaikan beberapa keluhan warga dan guna mencegah permasalahan yang sama terus terjadi pada masa yang akan datang, Ombudsman NTT akan memfasilitasi pertemuan bersama Dinas PUPR, Kelurahan, Kecamatan, PolPP dan asosiasi pengusaha untuk duduk bersama mencari alternatif penyelesaian yang bisa diterima dan tidak merugikan semua pihak. (*)

 

Tags

Terkini