NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung kebijakan percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024.
"Bentuk dukungan dan komitmen terhadap implementasi Perpres Nomor 81 Tahun 2024, dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTT,"kata Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi, Selasa, 1 Oktober 2024.
Perpres Nomor 81 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya lokal dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Melalui kebijakan ini, kita ingin mendorong diversifikasi pangan atau praktik memvariasikan produk yang berbasis pada sumber daya lokal, guna meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, serta pengembangan usaha pangan lokal.
Pola konsumsi masyarakat seharusnya mengedepankan potensi sumber pangan lokal di wilayah masing-masing, dengan optimalisasi potensi lokal akan mengurangi ketergantungan pada satu jenis pangan tertentu dan memanfaatkan keanekaragaman hayati di sekitar.
"Ini akan memberikan efek positif dalam berbagai aspek, mulai dari ekonomi, kesehatan, hingga kedaulatan pangan,"tambah Linus.
Implementasi Perpres Nomor 81 Tahun 2024 akan menjadi panduan untuk mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman serta menjadi dasar untuk meningkatkan kemandirian dan kedaulatan pangan di NTT. (*)