NTTHits com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menandatangani perjanjian kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kefamenanu.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)TTU, Firman Setiawan dan Pimpinan Cabang BRI Kefamenanu, Dede Candra Muludin, di Aula BRI Cabang Kefamenanu, Jumat, 27 September 2024.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, Kejaksaan dengan kewenangan akan memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dalam hal mewakili pihak prinsipal yaitu Bank BRI Cabang Kefamenanu,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Intel, Hendrik Tiip, Sabtu, 28 September 2024 di Kefamenanu.
Penandatamganan perjanjian kerja sama tersebut, jelas Hendrik akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus untuk melakukan tindakan hukum keperdataan baik melakukan gugatan maupun tindakan hukum keperdataan lainnya.
Ditegaskannya, selain menangani perkara pidana dan perkara lainnya, Kejaksaan juga bisa bertindak mewakili Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dab pertimbangan hukum.
"Kejari TTU hadir untuk Negara, Pemda, BUMN, BUMD dan masyarakat TTU dalam bidang keperdataan,"pungkasnya. (*)