humaniora

DP3AP2KB NTT Beberkan Jenis - Jenis Kekerasan Pada Anak

Kamis, 26 September 2024 | 10:31 WIB
Kadis DP3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Laiskodat

NTTHits.com, Kupang - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan jenis-jenis kekerasan pada anak sebagai edukasi bersama bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat terkait hak - hak anak, dampak kekerasan dan cara mencegahnya,"kata Kepala DP3AP2KB NTT, Ruth Laiskodat, Kamis, 26 September 2024.

Baca Juga: Predikat Miskin Esktrem dan Stunting Tertinggi, Ini Strategi Pemprov NTT

Jenis-jenis kekerasan pada anak yang perlu diketahui diantaranya, kekerasan fisik, pemukulan, penamparan, penendangan, atau perlakuan fisik lainnya yang menyakitkan anak.

Kekerasan emosional, penghinaan, pelecehan verbal, intimidasi, atau mengabaikan kebutuhan emosional anak.

Kekerasan Seksual, setiap tindakan seksual yang melibatkan anak tanpa persetujuannya atau yang tidak sesuai dengan usianya.

Penelantaran, mengabaikan kebutuhan dasar anak, seperti makanan, pakaian, kesehatan, dan perlindungan.

Baca Juga: NTT Urutan Tertinggi Kasus Stunting dan Miskin Ekstrem di Indonesia

Oleh karena itu, orang dewasa berperan dalam mencegah kekerasan yakni keluarga, harus menjadi pelindung pertama bagi anak, memberikan lingkungan yang aman serta mendidik dengan cinta bukan kekerasan.Guru dan sekolah, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendeteksi tanda - tanda kekerasan pada ana, guru juga harus memehami bagaimana menangani anak - anak menjadi korban kekerasan serta masyarakat secara luas.

"Setiap individu di masyarakat harus peduli dan melaporkan tindakan kekerasan yang dialami anak. kolaborasi antar berbagai pihak termasuk pemerintah dan lembaga sosial sangat penting,"tutup Ruth. (*)

Tags

Terkini