humaniora

Ini Strategi Pemerintah Kota Kupang Cegah Narkoba

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:20 WIB
Bimtek Pegiat P4GN Pemkot Kupang

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memaprkan sejumlah strategi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Pemkot Kupang. 

"Pemerintah daerah memainkan peran penting dalam implementasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,"kata Pj.Wali Kota Kupang, Fahren Funay saat Bimbingan Teknis Penggiat P4GN bersama BNN, Rabu, 21 Agustus 2024.

Menurut dia, kebijakan dan strategi nasional P4GN di lingkungan pemerintahan tentang permasalahan dan ancaman narkoba serta strategi penanggulangan narkoba perlu terlebih dahulu memahami tentang permasalahan, ancaman, sementara strateginya, merupakan tanggung jawab pemerintah meliputi berbagai aspek mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga rehabilitas di tingkat lokal. Tanggung jawab pemerintah antara lain pembentukan Peraturan daerah (Perda) dan melakukan koordinasi lintas sektor.

Baca Juga: DPRD NTT Temukan Pembangunan Gedung SMKN 1 Boleng Mabar Tak Sesuai Spek

Selain itu, strategi pemerintah daerah untuk mencegah narkotika antara lain dengan melakukan sosialisasi dan edukasi lewat kampanye anti narkoba secara aktif di sekolah-sekolah, lingkungan kerja dan masyarakat. Untuk mencegah narkoba juga dibentuk satgas anti narkoba.

Upaya pencegahan lainnya adalah dengan pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat kelurahan atau kecamatan untuk melakukan pengawasan serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah dan lingkungan kerja. Selain itu dilakukan juga pemberdayaan masyarakat untuk mendorong masyarakat agar terlibat aktif dalam program pencegahan melalui pelatihan atau pembentukan relawan anti narkoba.

Setelah dilakukan pencegahan narkoba, akan dilanjutkan dengan pemberantasan dengan cara operasi dan razia oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Operasi razia rutin dilaksanakan di tempat-tempat yang rawan peredaran narkotika. Juga dilakukan pengawasan distribusi obat-obatan yang memiliki potensi disalahgunakan serta melakukan pengecekan terhadap apotek atau toko obat.

Baca Juga: Penuhi Undangan Klarifikasi Polda NTT, Begini Penjelasan Lengkap Kadis PUPR TTU Terkait 'Asumsi' Masyarakat Ada Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Naen

Kepala Sub Bagian Umum Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Maria Martina Deru Bate, mengatakan, Bimtek Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba di lingkungan Instansi Pemerintah Kota Kupang, bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam upaya P4GN dan meningkatkan kapasitas para aparatur pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Adapun materi yang disampaikan terkait dengan strategi, metode, dan praktik baik dalam pencegahan serta penanggulangan peredaran narkoba.

"Pentingnya sinergi antara BNN dan instansi pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, aparatur pemerintah dapat menjadi agen perubahan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Kupang,"tutup Maria.(*)

 

Tags

Terkini