humaniora

KPK Desak Pemda Sumba Timur Tindaklanjut Proyek Strategis Tambak Udang Modern Senilai Rp.7,5 Triliun

Rabu, 31 Juli 2024 | 12:31 WIB
KPK saat Kunjungan di Sumba Timur

NTTHits.com, Sumba Timur - Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas Korsup KPK) Wilayah V secara khusus meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turut serta mengawal proyek stategis pembangunan tambak udang terintegrasi hulu dan hilir di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp.7,5 triliun.

Sebelumnya, pada Februari 2024 lalu, Pemda Sumba Timur dan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken nota kesepakatan pembangunan tambak udang terintegrasi hulu dan hilir di desa tersebut.

Baca Juga: Satgas KPK Temukan Kebocoran Aset Daerah, Tanah, Kendaraan dan Rumah Dinas Dikuasai Mantan Pejabat di Sumba Timur

Dalam kesepakatan tertuang Perjanjian Pakai Barang Milik Daerah, yakni lahan seluas 2.085 hektare, yang ditaksir memiliki nilai investasi hingga Rp7,5 triliun dan diperkirakan akan selesai dibangun pada tahun 2027 mendatang.

"Kami mendorong agar Pemda Sumba Timur aktif, bagaimana mengawal serta memastikan kebermanfaatan atas investasi dari pemerintah pusat," terang Kasatgas Korsup KPK Wilayah V KPK Bidang Penindakan, Herie Purwanto.

Baca Juga: Paruh Pertama 2024, Indosat Raih Laba Bersih Rp.2,7 Triliun Dan Ebitda Tumbuh Kuat Jadi Rp.13,4 Triliun

Kebermanfaatan yang dimaksud, lanjut Herie, setidaknya dapat meningkatkan pemasukan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sehingga, penggunaan tanah di wilayah Sumba Timur tidak sia-sia. Apakah pekerja di tambak udang itu berasal dari warga asli di sini atau bahkan dapat menimbulkan multiplier effect (dampak meluas) lainnya, seperti berdirinya hotel (penginapan) atau tempat makan," tutup Herie. (*)

Tags

Terkini