humaniora

TPA Alak Kupang Terbakar Lagi, Penyebab Gas Metana di Picu Cuaca Panas dan Angin

Rabu, 17 Juli 2024 | 14:47 WIB
Kondisi Kebakaran di TPA Alak Kupang

NTTHits.com, Kupang - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak di Keluarahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kembali terbakar pada Minggu, 14 Juli 2024 pukul 14.15 Wita, akibat gas metana yang bisa dengan mudah terbakar apa bila dipicu dengan angin dan cuaca yang panas.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Achmad Likur, saat diwawancarai Senin, 17 Juli 2024.

Baca Juga: Cakupan Jaminan Kesehatan Terendah se NTT, 19.726 Ribu Warga Kabupaten Ngada Belum Punya Kartu JKN

"Apabila dipicu dengan angin dan cuaca yang panas, gas metana yang dihasilkan dari sampah yang tertimbun sama seperti bahan bakar yang bisa dengan mudah terbakar,"kata Achmad.

Sejak kejadian kebakaran tersebut, telah diturunkan sebanyak 11 unit armada mobil tangki air dengan rata-rata tiap mobil tangki mengangkut air sebanyak 5 kali dalam sehari, hal ini untuk mempercepat proses pemadaman. 

Adapun kendala dalam melakukan penanganan kebakaran tersebut karena kondisi angin yang terus berubah-ubah, sehingga daerah yang terdampak asap pada siang hari yakni di Kelurahan Manulai, sementara dua kelurahan lainnya yakni kelurahan Alak dan Penkase Oeleta terdampak asap sisa kebakaran dimalam hari.

Baca Juga: Blusukan ke Pasar Eban di TTU, Johni Asadoma Sebut Masih Perlu Pembenahan Untuk Kenyamanan Pedagang dan Pembeli

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, Dinas - dina terkait akan dipanggil untuk segera lakukan rapat guna segera menaikkan status tanggap, agar tersedia anggaran untuk penanganan kasus kebakaran TPA Alak, termasuk untuk penanganan dampak bagi masyarakat sekitar.

"Pemerintah memiliki dana belanja tidak terduga yang dapat digunakan, tetapi harus menaikkan status terlebih dahulu, agar anggaran tersebut bisa digunakan,"kata Adrianus.

Menurut dia, TPA Alak bukan merupakan tempat pemrosesan akhir tetapi tempat pembuangan akhir, yang masih menggunakan metode sistem yang lama yaitu open dumping atau sistem datang dan buang, datang dan tumpuk sampah, padahal undang-undang tentang persampahan mengamanatkan agar sistem open dumping ini tidak boleh ada lagi, harus dirubah menjadi sistem sanitary landfill.

Baca Juga: Kembangkan Talenta Anak Muda, Telkomsel Dukung Pelaksanaan Asia World Model United Nations VIII di Bali

"Kondisi ini tidak akan bisa berubah kalau tidak merubah metode pengolahan sampah di TPA Alak, dan akan terus terjadi kebakaran karena adanya penumpukan sampah yang memicu gas metana yang sangat mudah terbakar,"tandas Adrianus.

Kebakaran di TPA Alak terus terjadi dalam tiga tahun terakhir yakni sejak tahun 2022-2024 akibat tumpukan sampah yang memicu gas Metana ditambah dengan siklus cuaca panas atau memasuki masa kemarau dan angin kencang. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini