humaniora

Kota Kupang Susun Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:00 WIB
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun 2024,

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bagian Organisasi mulai melakukan penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah Kota Kupang tahun 2024.

Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah Kota Kupang tahun 2024 didasari oleh semangat reformasi birokrasi untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel dalam mewujudkan gambaran proses bisnis yang dilaksanakan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.

"Penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kota Kupang yang saat ini dilakukan wajib diikuti, dukung dan diwujudkan,"kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek), Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga: Puncak HANI di Kupang Ditandai Pendandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Penyusunan peta proses bisnis memiliki arti penting dan bernilai strategis, guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah.

“Peta proses bisnis menjadi aset terpenting organisasi, yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau basis data organisasi,"tambah Yanuar.

Penyusunan peta proses bisnis harus melibatkan seluruh elemen organisasi untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang akan disusun sesuai rencana strategis. Untuk itu, perlu dilihat bahwa sinergi antar elemen dalam organisasi menjadi faktor penting dalam penyusunan peta proses bisnis.

Harapannya seluruh elemen organisasi memahami sistem kerja organisasinya, termasuk tujuan organisasi beserta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, untuk dapat bersama-sama mencapai tujuan yang ditentukan.

Baca Juga: Pamerkan Produk Jamu Nasabah di Herb Euphoria Fest, PNM Ajak Masyarakat Cintai Warisan Nenek Moyang

Peta proses bisnis merupakan dokumen yang hidup atau living document, yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak ada alasan untuk menunda dalam menyusun peta proses bisnis. Penyusunan peta proses bisnis ini juga sekaligus mengevaluasi proses dan prosedur yang selama ini berjalan, baik yang sudah ditetapkan dengan SOP maupun yang belum.

Setiap instansi diharapkan dapat mengidentifikasi potensi perbaikan dan mengimplementasikan langkah-langkah guna meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.

"Dengan pemetaan proses bisnis yang lebih jelas, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih terukur, responsif, dan berkualitas,” tutup Yanuar.

Baca Juga: Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang dapat Mobil Dinas Hibah dari Pemkot

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea, dalam laporannya mengatakan, Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi.

Halaman:

Tags

Terkini