humaniora

Lakmas NTT Pertanyakan Kebijakan Legalisasi Dokumen Oleh Lembaga Pendidikan. Bertentangan Dengan Ketentuan Permendagri ?

Rabu, 19 Juni 2024 | 16:36 WIB
Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT), Viktor Manbait, S.H menyoroti ketentuan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang diberlakukan oleh Lembaga Pendidikan Menengah dan Lembaga Pendidikan Tinggi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk pendaftaran siswa maupun mahasiswa baru.

Ketentuan yang mengharuskan orang tua mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk keperluan legalisasi dokumen kata Viktor, sangat dikeluhkan orang tua murid yang baru menamatkan pendidikannya.

"Para orangtua mengeluh, lantaran harus jauh - jauh datang ke Kefamenanu untuk Legalisasi Dokumen", ungkap Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manfaat, kepada NTTHits com melalui rilis yang diterima, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga: Tegaskan Komitmen Pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing

Sesuai ketentuan yang berlaku, kata Viktor, KTP Eletronik dan Dokumen yang sudah memiliki barcode tidak perlu legalisasi, sesuai dengan himbauan pihak Dinas Dukcapil Kabupaten TTU sejak tahun 2022 lalu.

"Saya sudah pastikan ke dinas terkait apakah ketentuan Permendagri itu sudah diberlakukan di TTU atau belum. Dan ternyata sudah ada himbauan itu sejak tahun 2022 silam,"jelasnya.

Ia pun mempertanyakan terkait informasi tersebut, pasalnya ketentuan Permendagri telah disosialisasikan sejak dua tahun lalu, tapi Lembaga Pendidikan belum mengetahui hal itu.

Baca Juga: Dugaan Pungli Kendaraan Tanpa Tiket Hingga Praktik Sewa Kasur di Kapal Fery Masih Terjadi ASDP dan ABK Jangan Main Kucing- Kucingan

Apalagi dalam era digital seperti ini, sudah seharusnya Lembaga Pendidikan tidak ketinggalan informasi - informasi penting termasuk ketentuan Legalisasi Dokumen.

"Masa sudah secanggih ini, lembaga pendidikan seharusnya tahu fungsi barcode. Jangan sampai dokumen yang sudah ber barcode masih harus dilegalisasi lagi," pungkas Viktor. (*)

Tags

Terkini