NTTHiits.com, Kab Kupang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di posisi kedua terendah berdasar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Score dinas Dukcapil kabupaten Kupang adalah terendah kedua dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca Juga: Ratusan Guru PJOK SD dan SMP se-Kota Kupang Ikut Peningkatan Kompetensi
Menurut dia, khusus penilaian 5 perangkat daerah di kabupaten Kupang tahun 2023, score dinas Dukcapil adalah terendah kedua setelah Dinas Pendidikan dari perangkat daerah lain seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Dinas Sosial.
"Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen untuk meningkatkan score dengan memenuhi semua instrumen penilaian,"tambah Darius.
Baca Juga: Gempa M6,0 Lepas Pantai Tuban Rusak Beberapa Unit Bangunan
Ombudsman NTT berharap adanya komitmen dan perbaikan layanan Dukcapil kabupaten Kupang, agar dapat mendongkrak score penilaian kabupaten Kupang secara keseluruhan yang tahun sebelumnya berada di zona kuning dengan tingkat kepatuhan diposisi sedang.