humaniora

Komisi III DPRD Tuding Dishub Kota Kupang "Ilegal" Berlakukan Tarif Parkir Tanpa Perwali

Senin, 18 Maret 2024 | 20:29 WIB
Rapat Komisi III Bersama DInas Pehubungan Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuding Dinas Perhubungan (Dsihub) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melanggar aturan dengan berlakukan tarif parkir kendaraan umum tanpa Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Apakah ada regulasi terbaru yang memungkinkan pemerintah daerah langsung bisa mengeksekusi perda tanpa perwali, jika tidak ada batalkan atau pending,"kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli saat Rapat Komisi, Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga: Terkait Pilgub NTT, Emy Nomleni: Masih Tunggu Arahan DPP

Pemberlakuan tarif parkir yang baru hanya menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah tanpa ada aturan turunan yang tertuang dalam Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

"Kalau memang untuk pemberlakuan perda itu harus melalui perwali maka yang dilakukan ini salah,"tambah Adrianus

Selain perubahan tarif parkir, adapun penyesuaian besaran jumlah setoran pihak ketiga sebagai pengelola parkir yang ikut dinaikkan dan wajib di setorkan seperti yang tertuang dalam kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang harus dipenuhi para pengelola, hal ini dinilai melawan aturan karena tanpa adanya Perwali Kota Kupang.

Baca Juga: Kick Off SERAMBI 2024 BI NTT Libatkan 23 Perbankan Layani Kebutuhan Uang Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri

"Belum ada Perwali tapi sudah ada penyesuaian juga bagi pengelola sesuai dengan perda, ini ilegal,"tambah anggota Komisi III DPRD kota Kupang, Yefta Soaai

Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024, adapun rincian objek retribusi yakni kendaraan bermotor roda dua dan tiga sekali parkir dikenai besaran nominal Rp.2ribu, roda empat sebesar Rp.5ribu, roda enam Rp.7ribu dan kendaraan roda 10 keatas dikenai biaya parkir sebesar Rp.10ribu yang sudah diberlakukan sejak 1 Pebruari 2024.

Hasil rapat komisi tersebut, Pemerintah Kota Kupang diminta untuk memenuhi tiga hal pokok yakni berkoordinasi, berkonsultasi dengan bagian Hukum perihal pemberlakuan Perda tentang pajak dan retribusi daerah tanpa regulasi pendukung berupa Perwali.

Baca Juga: Ada Lomba Dakwah, Qasidah dan Cerdas Cermat Antar Santri di Serambi Bank Indonesia NTT 2024

Penetapan besaran setoran kontrak bagi pengelola parkir harus melalui sebuah kajian, tidak langsung serta merta karena berbagai pertimbangan, pemberlakuan tarif parkir berlangganan pun tidak bisa langsung dilaksanakan karena tanpa sarana pendukung serta tanpa pembahasan penggunaan anggaran melalui persetujuan DPRD dan sosialisasi secara masif wajib dilakukan jika adanya pemberlakuan Perda baru, karena perna tersebut bersifat mengatur, mengikat dan memberi sanksi. (*)

 

 

Tags

Terkini