humaniora

Warga Ngeluh Soal Ongkos Parkir Naik, Ombudsman NTT : Minim Sosialisasi

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:47 WIB
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton

NTTHits.com, Kupang - Tarif retribusi parkir kendaraan bermotor yang naik dua kali lipat dan mulai diberlakukan sejak awal Pebruari 2024 menuai keluhan warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kemarin saya juga menerima pertanyaan dari seorang warga kota Kupang terkait kenaikan tarif parkir, menurut warga, kenaikan ini tanpa sosialisasi,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kamis, 22 Pebruari 2024.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kenaikan Tarif Parkir Tanpa Sosialisasi, Dishub Sudah Kita Informasikan ke Jukir

Dari keluhan dan pertanyaan warga tersebut, Darius menjelaskan bahwa kenaikan tarif parkir diatur dengan Peraturan Daerah (Perda), karena itu pasti ada kajian akademis dan melalui konsultasi publik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hanya saja sepertinya minim sosialisasi sehingga warga merasa naik secara tiba-tiba.  

Adapun hasil koordinasi ke pihak Dinas Perhubungan Kota Kupang, menyatakan bahwa perihal besaran tarif tersebut berdasar Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang juga mengatur besaran retribusi sebagai berikut, Parkir Jalan Umum
untuk roda 2 dan 3 sebesar Rp. 2ribu, roda empat; Rp5ribu, roda enam; Rp7ribu, dan roda 10 sebesar Rp10ribu.

Baca Juga: Viral di Medsos Retribusi Parkir Kaget Melambung , Dishub Kota Klaim Harga Berlaku Se-Indonesia

"Kenaikan ini sudah melalui kajian dan konsultasi publik di dewan, hanya saja minim sosialisasi sehingga warga merasa naik secara tiba tiba,"tambah Darius

Parkir Kendaraan Bermotor (Berlangganan), roda 2 dan 3 sebesar Rp 30ribu, roda 4 dikenai biaya Rp 120ribu, Roda 6 sebesar Rp180ribu dan roda 10 sebesar Rp240ribu.

Baca Juga: Tahun 2023, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Atambua Capai Rp 2,5 miliar

Parkir tempat Khusus, roda 2 dan 3 sebesar Rp 2ribu, roda 4 = Rp 5ribu, roda 6 sebesar Rp 7ribu, roda 10 sebesar Rp10ribu. Sementara untuk parkir kendaraan bermotor (berlangganan) roda 2 dan 3 dikenai tarif Rp30ribu, roda 4  sebesar Rp120, roda 6 tarifnya Rp 180ribu dan roda 10 sebesar Rp.240ribu.

Adapun setiap penambahan jam sampai dengan maksimal 8 jam untuk setiap jenis kendaraan dikenakan tarif progresif per kendaraan sebesar seribu rupiah. (*)

 

Tags

Terkini