NTTHits.com, Kupang - Pimpin apel awal tahun 2024, Pj Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fahren Funay, menyoroti banyaknya tumpukan sampah usai hari raya Natal dan Tahun Baru, selain beberapa hal penting lainnya.
"Juga terkait kebersihan kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang diminta untuk serius memperhatikan penanganan sampah yang menumpuk usai hari raya Natal dan Tahun baru,"kata Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay, Rabu, 3 Januari 2024.
Selain menyoroti persoalan sampah, dalam apel awal tahun 2024 yang dilaksanakan bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kota Kupang, juga disampaikan beberapa hal penting diantaranya soal disiplin masuk keluar kantor maupun disiplin dalam bekerja agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar.
"Kehadiran pegawai baik ASN maupun PTT akan selalu dipantau dan direkap sebagai bagian dari penilaian kinerja, sehingga pegawai yang tidak disiplin akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku" terang Pj Walikota dalam sambutanya.
Seluruh pimpinan perangkat daerah juga diminta memperhatikan program dan kegiatan pada tahun 2024, serta memperbaiki capaian program dan kegiatan serta penyerapan anggaran pada tahun 2023 yang lalu.
Baca Juga: Ribuan Warga Di Dua Kecamatan Dekat Puncak Kawah Gunung Lewotobi Mengungsi
Selain itu juga, kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar segera melakukan koordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa, sehingga semua proses lelang harus mulai segera dilaksanakan pada bulan januari, mengingat dalam waktu dekat akan disibukkan dengan pelaksanaan Pilpres, Pemilu Legislatif dan Pemilukada.
Sementara ASN dan PTT dalam pelaksanaan Pilpres, Pemilu Legislatif dan Pemilukada ditegaskan untuk tetap menjaga netralitas, serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis untuk memenangkan pihak tertentu.
"Sanksi yang diberikan tidak main-main dan saya pastikan kami akan menindak secara serius jika ditemukan adanya pelanggaran soal netralitas ASN,"tegas Fahren. (*)