humaniora

Darurat Penempatan Ilegal Pekerja Migran, BP2MI Kukuhkan 61 Orang Dalam Tim Satgas "Sikat Sindikat"

Selasa, 21 November 2023 | 11:00 WIB
Pengukuhan Satgas SIKAT SINDIKAT di upang

NTTHits.com, Kupang  - Sebanyak 61 orang yang tergabung dalam "Sikat Sindikat" dikukuhkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bentuk memerangi tindak penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Tim satgas pencegahan dan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI yang baru dikukuhkan, untuk melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki dan harus tuntas sebagai pesan keberpihakan secara moral dan dedikasi,"kata Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI, Renardi, saat usai pengukuhan, Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga: Program Wolbachia di Tolak Sejumlah Warga Kupang, Kadinkes : Program Ini Tetap Jalan

Inisiasi pembentukan Satgas "Sikat Sindikat" merupakan bentuk sinergi dan kerjasama antar lembaga, dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagaman serta elemen bangsa lainnya.

Potret PMI, menurut dia, pekerja migran adalah para pahlawan devisa, pejuang keluarga dan para perempuan tangguh yang dengan penuh peluh dan juang tanpa jenuh. sehingga  perlu ditegaskan bahwa situasi penempatan pekerja migran saat ini menghadapi darurat TPPO, negara sedang perang terhadap sindikat-sindikat yang mengorbankan saudara-saudara kita , para pekerja migran yang rata-rata merupakan kaum perempuan.

"Saya tegaskan, bahwa negara kita sedang berada pada situasi darurat penempatan ilegal PMI, kita dalam situasi yang seolah-olah gampang, bahkan hukum yang harusnya tegak sedang dilemahkan oleh berbagai pihak,negara dianggap tidak berdaya  beri perlindungan,"tambah Renardi.  

Baca Juga: Cegah Stunting, Pemdes Letneo Gelar Pelatihan Kapasitas

Data BP2MI tercatat 4,8juta pekerja migran yang tercatat secara resmi, namun tercatat pula sebanyak 4,2 juta pekerja migran lainnya yang tidak pernah  tercatat secara resmi dan 90persen dari 4,2 juta pekerja migran yang tidak tercatat menjadi korban penempatan ilegal.

Sejak 2020- 16 November 2023, tercatat 115,506ribu pekerja migran yang terkendala atau bermasalah, terdapat 2,225 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kejahatan PMI dan ditangani BP2MI perihal kepulangan jenazah hingga pada keluarga.

Sementara PMI yang sakit tercatat 3,496 PMI yang ditangani BP2MI untuk proses kepulangannya hingga ke kampung halamannya dan tercatat pula sebanyak 1.828 PMI yang mengalami kendala hingga di deportasi.  

Baca Juga: Pos Turiscain Satgas Yonif 742/SWY Bagikan Hasil Panen Sayur kepada Warga

Ketua Satgas Sikat Sindikat BP2MI, Dayan Blegur, mengatakan, sebanyak 61 orang yang tergabung dalam tim Satgas yang dikukuhkan hari ini, tugasnya membawahi seluruh kegiatan BP2MI, dari monitor, melihat bahkan hingga melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI.

"Tugas kita melihat, memonitor dimana yang tidak prosedural sekaligus kegiatan sosialisasi pencegahan, mana yang perlu jadi priotas untuk pencegahan,"kata Ketua Satgas Sikat  Sindikat BP2MI, Dayan Viktor Blegur.

61 anggota Satgas "Sikat Sindikat" BP2MI merupakan pribadi-pribadi yang memiliki komitmen dan integritas serta kepedulian terhadap kehidupan pekerja migran Indonesia, dengan ketulusan dan pengabdian menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk membantu pemerintah melindungi saudara-saudara pekerja migran dan keluarganya dari ujung rambut sampai ujung kaki. (*)

Tags

Terkini