NTTHits.com, Kupang - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat dan Lurah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga terlibat politik praktis dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil NTT II asal partai Perindo.
"Ini menjadi pertanyaan, apakah Inspektorat membidik persoalan ini bahwa ada oknum camat dan lurah yang ikut bersama-sama caleg,"kata Sekretaris Komis I, Dedy Patiwua saat sidang komisi, Senin malam, 25 September 2023.
Baca Juga: 19 Grapari Telkomsel Kini Hadirkan Layanan Khusus Bagi Tunarungu
Sejauh ini menurut dia, menyangkut para camat dan lurah yang ikut bersama caleg atau ikut serta kegiatan para caleg di lapangan membawa pesan-pesan tersendiri di kalangan masyarakat, kecuali kehadiran para camat atau lurah bersama anggota DPRD yang sementara reses.
Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, mengatakan, terhadap laporan dua oknum ASN diduga terlibat politik praktis sementara dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, sesuai dengan Undang undang (uu) ASN nomor 5 tahun 2014 dilarang terlibat politik praktis, ASN dituntut menjaga netralitas tidak memihak pada partai tertentu, caleg maupun calon kepala daerah.
Baca Juga: Perbankan Blokir Rekening Nasabah Terlibat Judi Online
"Kita lakukan pemeriksaan dulu, kalau ditemukan pelanggaran berat berarti sanksinya berat pula, yang jelas UU ASN melarang politik praktis, tidak memihak partai, caleg bahkan calon kepala daerah,"kata Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, Selasa, 26 September 2023.
Menurut dia, jika kehadiran oknum camat dan lurah mendampingi sesuai dengan tupoksi sebagai jabatannya itu dipandang perlu, namun jika memberikan sambutan dalam agenda politik yang terkesan memihak salah satu caleg dilarang sesuai dengan uu ASN.
Baca Juga: Stok BBM Kosong, SPBU Sanggaoen di Rote Ndao Tutup
"Kalau didapati berdasar hasil pemeriksaan ternyata perbuatannya memihak ke salah satu caleg atau partai tertentu, kita tidak bergeser dari aturan, karena kita mata dan telinga dari wali kota,"tambah Frengky.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan akhir Inspektorat, adapun beberapa jenis sanksi yakni sanksi untuk pelanggaran ringan, sedang dan berat yakni berupa pemecatan sebagai ASN. (*)