NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 335 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Nusa Tenggara Timur (NTT) pulang dalam kondisi tidak bernyawa atau meninggal dunia.
Data tersebut dikemukakan Pj.Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, saat memberi sambutan dalam pengukuhan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kupang, NTT, Selasa, 19 September 2023.
"Selama tiga tahun terakhir, jumlah tenaga kerja asal NTT yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia sebanyak 335 orang, sebagian yang meninggal ini PMI non prosedural, "kata Pj.Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.
Baca Juga: Romo Amanche Bersama Kadis Pendidikan Kota Kupang Studi Banding Sistem Pendidikan di Jepang
Sejak tahun 2020-2022, tercatat hanya sebanyak 1.226 PMI asal NTT yang diberangkatkan secara legal, sedangkan ilegal atau non prosedural diperkirankan cukup banyak, karena data tenaga kerja non prosedural yang dicegah dan berhasil dipulangkan ke daerah asal sebanyak 350 orang.
Adapun upaya pencegahan dan penanganan PMI asal NTT, dilaksanakan berdasar pada Peraturan Presiden (PP) nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan perlindungan Pekerja Migran Indonesia antara lain, melakukan moratorium untuk perbaikan sistem, penyiapan kompetensi tenaga kerja, khususnya yang akan ditempatkan keluar negeri maupun luar daerah dan penyiapan layanan terpadu satu atap, yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan dan pelayanan penempatan tenaga kerja serta pembentukan Satuan Tugas Tinbpdak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di kabupaten/kota.
Baca Juga: Benny Rhamdani Kukuhkan 115 Pengurus KAWAN PMI di Kupang
"Kedepan kita akan terus mengevaluasi dan mendorong satgas TPPO bekerja lebih keras sesuai prosedur yang telah ditetapkan,"tambah Ayodhia.
Selain upaya pencegahan, pembinaan dan penanganan, Pemprov NTT juga tengah berupaya membangun kerjasama dengan pemerintah daerah di beberapa wilayah perbatasan yang sering dilintasi PMI asal NTT.
"Kami berharap BP2MI dapat memfasilitasi upaya kerjasama ini,"tutup Ayodhia
Beberapa faktor pendorong tingginya angka tenaga kerja asal NTT yang ingin bekerja diluar negeri karena kondisi kemiskinan, pendidikan yang rendah, kesempatan kerja yang terbatas, iming-iming gaji dalam kurs mata uang asing