humaniora

Pemkot Janji Kontrak Kerjasama, Mutasi dan Pengadaaan Barang Jasa Bebas Gratifikasi

Jumat, 15 September 2023 | 10:42 WIB
Ketua Tim Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Devi Tamala dan Kepala Inspektorat Kupang

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Inspektorat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) komitmen, memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan dengan transparan, jujur dan bebas dari gratifikasi demi penegakan supremasi hukum.

"Pemkot  Kupang berusaha keras untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan, jujur dan bebas gratifikasi, serta menegakkan supremasi hukum,"kata Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, Jumat,15 September 2023.

Baca Juga: Harga Beras Merangkak Naik, Pemkot Bakal Operasi Gudang dan Pasar Murah

Menurut dia, upaya pengendalian gratifikasi dianggap penting terutama di sektor-sektor yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat, proses penyusunan anggaran, proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, negosiasi kontrak dan kerja sama serta proses pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kota Kupang sendiri selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi, di antaranya dengan mewajibkan para pejabat yang dilantik menduduki sebuah jabatan untuk menandatangani pakta integritas, yang intinya menyatakan turut berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dan siap menerima konsekuensinya.

Baca Juga: Perkara Penganiayaan. Empat Terdakwa 'Muki' Bersaudara Bantah Keterangan Kristiana Muki dan Anak - Anak 

"Menciptakan good and clean governance. Saya berharap ke depan tidak ada praktik gratifikasi dan tidak ada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang tersandung masalah hukum terkait gratifikasi,"tutup Frengky.

Bukti keseriusan Pemerintah Kota Kupang, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 56 tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi yang bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi, juga meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja dan budaya yang transparan dan akuntabel. (*)

Tags

Terkini