ekonomi

Ratusan Reklame Toko, Rumah Makan dan Hotel Wajib Dikenai Pajak

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:12 WIB
Kaban Banpenda, Ama Radjah

NTTHits,com Kupang -  Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mewajibkan 650 objek pajak terdata, yang memasang papan reklame dengan ukuran 1 meter persegi (m2) pada toko, hotel dan rumah makan atau restauran di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), wajib dikenakan pajak.

"Reklame ini, banyak rumah makan, toko dan hotel yang selama ini tidak tergarap baik, karena hanya konsen pada tiang reklame yang besar,  padahal papan reklame tokopun yang ukuran 1m2, wajib dikenai pajak,"kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Kupang, Ama Radjah, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga: Pengusaha Air Tanah dan Depot Air Minum di Kota Kupang Bakal Ditarik Pajak

Menurut dia, para pemilik toko, restauran dan hotel yang memasang reklame wajib dikenai pajak daerah, karena reklame adalah benda, alat atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Baca Juga: Virus ASF Akibatkan Puluhan Ekor Babi Mati di Lima Kelurahan Kota Kupang

Selain itu, sumber pajak daerah lain yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 83ribu wajib pajak perlu dilakukan verifikasi faktual atau pemutakhiran data agar sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Kita masih temukan pada SPPT, ada bangunan secara faktual namun tidak masuk dalam SPPT, kita harus rubah, sehingga masih dilakukan pemutakhiran data,"tambah Ama.

Proses pemutakhiran data dilakukan agar dapat menghitung nilai aset dan menentukan besaran nilai pajak PBB yang seharusnya dibayarkan. (*)

Tags

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB