NTTHits.com, Kupang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nusa Tenggara Timur (NTT), diwajibkan melakukan pemuthakiran data secara mandiri, draft Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
"Kebijakan ini merupakan salah satu upaya, mendukung kebijakan satu data Indonesia, lewat pengaturan nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Sri Liana Dewi, saat sosialiasi bersama Badan Kepegawaian Daerah NTT, Sabtu, 7 Januari 2023.
Baca Juga: Ini Daftar Puluhan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrim di Kota Kupang
Menurut dia, sejak tanggal 14 Juli 2022, telah ditetapkan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sedangkan WP orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Sementara, Wajib Pajak Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai NPWP. Hal tersebut, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 112/PMK.03/2022, tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Cuaca Ekstrim di Kota Kupang, Puluhan Rumah Warga Rusak
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Henderina Laiskodat, mengatakan, ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh agar dapat melakukan pemutakhiran data mandiri NIK jadi NPWP lebih awal.
"Saya sangat berharap, seluruh ASN di NTT bisa segera, menyelesaikan proses pemutakhiran data,"kata Laiskodat.
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Pemutakhiran data dapat dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui DJP Online, Kring Pajak di 1500200, atau dengan langsung mengunjungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Baca Juga: Berada di Peringkat 3 Nasional, Pemerintah Ajak Gereja Atasi Kemiskiman di NTT
Adapun bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pemutakhiran data secara mandiri dapat mengikuti tata cara yang tersedia di laman instabio.cc/pajakkupang. (*)