NTTHits.com, Kupang - Menanggapi larangan Pemerintah pusat terkait masuknya pakaian bekas dari luar negeri, maka Polda NTT bersama Polres jajaran mengetatkan pengawasan masuknya pakaian bekas tanpa izin resmi (selundupan).
“Ada banyak pedagang pakaian bekas di NTT dan pengirimannya melalui ekspedisi, dan tentunya mempunyai izin,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, belum lama ini.
Menurut dia, pengiriman pakaian bekas di wilayah NTT sangat banyak, namun sebagian besar mengantongi izin resmi. Namun bagi pedagang pakaian bekas yang tak miliki ijin akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: AJI Indonesia Desak Pemerintah dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja
“Bagi pedagang rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas,” katanya.
Sementara, Direktur Pemasaran PD Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni mengaku tak punya data rincian pedagang pakaian bekas atau rombengan, melainkan data pedagang lapak dan kios secara keseluruhan di Pasar tradisional yang berada dalam pengelolaan PD Pasar.
“Jika rincian data pedagang pakaian bekas tidak ada, karena ada yang berjualan di dalam komplek pasar, dan ada pula yang memilih berjualan secara perorangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Penulis Muda NTT Herman Efriyanto Tanouf Resmi Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Oenbit
Diketahui Pemerintah pusat sudah mengeluarkan larangan impor pakaian bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan larangan impor baju bekas sesuai yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Zulhas menjelaskan impor dan ekspor memiliki aturan tersendiri. Impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Sebulan Tertimbun Longsor Takari, Truk Tronton Berhasil Dievakuasi
Pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.
Selain pakaian, peraturan tersebut juga mengatur sejumlah barang yang tidak boleh diimpor dari luar negeri.***