NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menghapus atau membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 hari demi mendukung program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo. Kebijakan ini hanya berlaku bagi MBR dan pengembang yang membangun rumah MBR.
Baca Juga: Sumba United Siap Berlaga di ETMC 2025, Umbu Rudi Kabunang Mantapkan Persiapan
"Sesuai SKB 3 menteri, pengurusan PBG itu paling lambat 10 hari, demikian juga pembebasan biaya BPHTB untuk membantu MBR, tapi di Kota Kupang, ini belum berjalan, "kata Ketua REI NTT, Bobby Pitoby, saat menyambangi Kantor Wali Kota, Jumat, 7 Maret 2025.
Berdasar SKB tersebut dan mendukung program pemerintah pusat dalam instruksi Presiden, REI mendorong Pemkot Kupang berkolaborasi agar segera direalisasikan agar penyerapan perumahan di Kota Kupang lebih baik lagi.
"Implementasinya dapat segera realisasi dalam bentuk Perda, karena kita mau MBR ini mendapatkan manfaatnya, karena BPHTB itu kewajiban masyarakat saat mereka membeli rumah,"tambah Bobby.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, mengatakan, soal pembebasan BPHTB masih terdapat beberapa hal yang harus diproses, sehingga perlu koordinasi bersama, intinya Pemkot Kupang tetap mengikuti arahan pemerintah pusat dalam mendukung program 3 juta rumah di Kota Kupang.
"Kita masih berproses, ada beberapa hal yang harus dibereskan karena dampaknya juga ke masyarakat, intinya kita tetap ikut arahan pemerintah pusat,"jelas Serena.
Sementara terkait percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 hari, Plt. Kepala Dinas PUPR kota Kupang, Maxi Dethan, menjelaskan soal PBG harus berdasarkan aturan karena tersistem, soal 10 hari jangka waktu penerbitan belum ada aturan yang jelas, namun jika dokumen lengkap 10 hari bisa menjadi tenggat waktu penerbitan PBG.
Baca Juga: Gubernur Melki Laka Lena Resmi Jadi Nasabah Bank NTT, Ajak Warga Menabung untuk Bangun Daerah
"Kalau yang berhubungan dengan PBG, kita berdasarkan aturan saja, tersistem, terkait 10 hari kita belum ada aturan jelas, tapi kalau lengkap 10 hari bisa,"terang Maxi Dethan.
Program pembangunan 3 juta rumah merupakan misi Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. (*)