ekonomi

Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Hingga 20%! Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini

Minggu, 5 Januari 2025 | 20:27 WIB
Ilustrasi

NTTHits.com, Jakarta – Awal tahun 2025 membawa kabar gembira bagi masyarakat Jawa Tengah! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bisa mengurangi beban pembayaran pajak Anda.

Program ini berlangsung mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, memberikan potongan pajak yang signifikan untuk pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dua Jenis Diskon yang Ditawarkan

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Anda bisa menikmati potongan sebesar 13,94% untuk pokok PKB tahun berjalan.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Ala Prabowo, Dari Keistimewaan Ningrat Jadi Solusi untuk Anak Tak Mampu


2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
Untuk Anda yang ingin balik nama kendaraan, nikmati diskon hingga 24,70%!

 

Diskon ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Manfaatkan Diskon Sebelum Terlambat!

Menurut Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, program ini dirancang agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh kebijakan opsen pajak baru yang mencapai 66% dari nilai pajak terutang. Dengan diskon ini, masyarakat tetap membayar pajak kendaraan ekuivalen dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tiga Fakta Pilu Kasus Kekerasan yang Dialami Zhao Lusi, Aktris China yang Kini Berjuang Melawan Depresi

“Melalui kebijakan dari Bapak Gubernur, masyarakat diharapkan merasa terbantu dengan potongan ini. Program ini juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan, tergantung daya beli masyarakat,” ujar Nadi kepada media baru-baru ini.

Bagaimana Cara Memanfaatkan Program Ini?

Diskon berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Halaman:

Tags

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB