ekonomi

Coretax Resmi Diluncurkan, Sistem Pajak Modern untuk Indonesia Lebih Efisien

Jumat, 3 Januari 2025 | 10:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto

NTTHits.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem administrasi pajak terbaru, Coretax, yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025. Sistem ini diperkenalkan dalam acara Tutup Kas 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Peluncuran Coretax diharapkan menjadi tonggak baru dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

“Coretax hadir untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, serta mendukung transformasi digital di berbagai sektor,” ungkap Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Baca Juga: Siap Raih Beasiswa LPDP? Inilah Tips Mendapatkan LoA dari Kampus Luar Negeri!

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi, seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dirancang untuk merevolusi layanan perpajakan di Indonesia. Dikembangkan sejak 2021, Coretax menggunakan sistem berbasis Commercial Off the Shelf (COTS) yang memungkinkan layanan lebih modern dan efisien.

Tujuan utama Coretax:

1. Modernisasi Administrasi Perpajakan: Mengintegrasikan proses bisnis inti seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Ujian Nasional Kembali di 2026, Empat Fakta Baru dari Konsep Revolusioner Mendikdasmen RI


2. Pengurangan Biaya Kepatuhan Pajak: Mengurangi frekuensi wajib pajak ke kantor pajak melalui layanan online.


3. Peningkatan Validitas Data: Memastikan akurasi informasi wajib pajak untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih baik.

 

Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak

Halaman:

Tags

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB