NTTHits.com, Labuan Bajo - Data rekonsiliasi Juni tahun 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menunjukkan, setidaknya pada 10 dari 300 kapal wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat selisih laporan antara trip dan jumlah tamu.
"Kita bisa cek jika ada manipulasi data antara perjalanan (trip) dan penumpang (tamu) dengan fakta di lapangan,” kata Kepala Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V, Dian Patria, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca Juga: KPK Deteksi Kebocoran Pendapatan Daerah di Labuan Bajo
Fakta lapangan, saat Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V KPK RI dan Pemda Manggarai Barat melakukan tinjauan lapangan terhadap 2 kapal wisata. Pada kapal pertama ditemukan selisih 2 trip dengan catatan 18 tamu tidak dilaporkan.
Diketahui, pada kapal pertama biaya paket wisata mencapai Rp3,75 juta per tamu, sehingga jika ditotal ada kebocoran pelaporan mencapai Rp67,5 juta untuk sekali trip. Sebagai catatan, biaya tersebut belum dipisahkan antara komponen kena pajak dan tidak kena pajak.
Kemudian temuan di kapal kedua terdapat selisih 6 trip dan 106 tamu, yang tidak dilaporkan. Khusus kapal kedua tidak diketahui persis berapa biaya yang dikenakan. Namun, selisih tersebut memperlihatkan masih ada pelaku usaha yang nekat tidak melaporkan data realisasi kepada Bapenda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan, dari total laporan tidak mencapai 50persen dari data riil, fakta tersebut ditenggarai adanya upaya penipuan oleh pelaku usaha terhadap total omzet atau sejumlah uang yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa dalam periode tertentu.
"Dari total laporan tidak mencapai 50persen dari data riil, ini ada upaya penipuan terhadap total omzet,"kata Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, saat diwawancarai, Senin, 5 Agustus 2024.
Menurut dia, untuk jenis kapal wisata merupakan jenis pungutan baru untuk kabupaten Manggarai Barat yakni pajak atas barang dan jasa tertentu, lebih spesifik pada penyediaan makan minum diatas kapal wisata dan penyediaan jasa akomodasi jasa perhotelan di atas kapal. Dari data - data pelayaran atau trip, ditemukan ada ketidaksesuai antara data trip yang dikeluarkan KSOP dan data saat dilaporkan ke Bapenda Mabar.
Ketentuan pungutan pajak telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat, nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan dalam Lembaran Negara pada 15 Desember 2023, yang mulai berlaku pada awal tahun 2024. Adapun pengenaan pajak terhadap kapal wisata sama dengan pajak hotel dan restoran di atas tanah, yaitu sebesar 10persen.
"Yang pasti kita akan lakukan tindakan sesuai dengan aturan, kita akan panggil pelaku kapal wisata ini,"tutup Maria. (*)