NTTHits.com, Kupang - Pajak Terutang tahun 2024 berdasar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) para wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp.22,9 milliar.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Bidang BPHTB dan PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Anastasia Yulianita Manafe saat melaunching Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024,Rabu, 17 Juli 2024.
Baca Juga: Pekan Panutan PBB-P2, Potensi Pendapatan Pajak Kota Kupang Sebesar Rp.22 Milliar
"Objek pajak/SPPT yang dicetak tersebar di enam wilayah kecamatan se-Kota Kupang sebanyak 89.627 objek pajak dengan potensi penerimaan sebesar Rp.2,9milliar,"kata Anastasia
Data Bapenda Kota Kupang, potensi penerimaan pajak PBB sebesar Rp.22,9 milliar tersebut sesuai hasil penetapan secara massal PBB-P2 masa pajak tahun 2024 sebesar Rp 22.9 milliar dengan jumlah objek pajak/SPPT yang dicetak sebanyak 89.627 objek pajak tersebar di enam wilayah kecamatan se-Kota Kupang.
Baca Juga: Pemkot Kupang Luncurkan e-SPPT dan Bayar Pajak Digital Pakai QRIS
Plt. Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah.B.S.Mesah, optimis meski terdapat banyak tantangan namun diharapkan melalui pekan panutan pembayaran PBB-P2, para wajib pajak maupun para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kupang bisa menjadi teladan sebagai bagian dari perilaku taat membayar pajak sebelum jatuh tempo agar dapat membawa dampak bagi peningkatan pendapatan daerah.
"Melalui pekan panutan pembayaran PBB-P2 ini masyarakat termasuk ASN bisa taat membayar pajak, sebelum jatuh tempo serta membawa dampak bagi peningkatan pendapatan daerah,"kata Mesah.
Baca Juga: 196 Haji Asal Kota Kupang Tiba Dari Tanah Suci Mekkah
Pekan panutan pembayaran PBB-P2 dilaksanakan selama sepekan terhitung sejak, 17 - 25 Juli 2024, pukul 08.00-14.00 wita, berlokasi di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.