ekonomi

BI NTT Diseminasi Aturan Money Changer, Pencegahan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Wilayah Perbatasan

Minggu, 7 Juli 2024 | 20:39 WIB
Sosialisasi Perizinan KUPVA BB di Kupang

NTTHits.com, Kefa -Upaya perkuat pemahaman dan kepatuhan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan diseminasi atau sosialisasi peraturan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) atau Money Changer, serta pencegahan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perizinan KUPVA BB serta pentingnya pencegahan APU PPT di daerah perbatasan Wini,"kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT, Agus Sistyo Widjajati, dalam siaran pers tertulis, Minggu, 7 Juli 2024.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Selidiki Aktor Intelektual Dibalik Mafia Besar BBM Yang Diduga Diselundupkan ke Timor Leste Libatkan APH dan Pengusaha

Sosialisasi tersebut, dihadiri  50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, perbankan, dan pejabat pemerintahan, kegiatan dengan suasana interkatif dan edukatif merupakan kerja kolaborasi dan sinergitas antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTT, Polda NTT, KPP Bea Cukai TMP B Atambua, Pemerintah Darah Kabupaten TTU, PLBN Wini dan Perbankan di Kabupaten TTU. 

"Selain itu, acara ini juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional,"tambah Agus.

Bank Indonesia berkewenangan mengatur Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kegiatan kriminal lainnya melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016, yang mencakup pengaturan, pemberian izin, dan pengawasan.

Baca Juga: Pengelolaan Risiko ESG Kuat, Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik 

Masyarakat dihimbau untuk bertransaksi di KUPVA resmi dan melaporkan KUPVA tidak berizin, sementara penyelenggara KUPVA tidak berizin dihimbau untuk mengajukan perizinan guna meningkatkan kredibilitas dan mengurangi risiko kejahatan

Sosialisasi peraturan perizinan KUPVA-BB atau Money Changer, serta pencegahan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dibagi dalam 3 sesi yakni pada sesi pertama dengan narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTT, dengan materi penjelasan terkait prosedur perizinan KUPVA BB (money changer) dan pentingnya mematuhi regulasi, disambung dengan materi tentang APU dan PPT.

Baca Juga: Beberapa Persoalan Yang Diangkat BEM - BLM Universitas Timor Dijawab Rektor

Pada sesi kedua dibawakan oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua yang membahas perihal ketentuan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dan Rupiah, termasuk batasan jumlah dan prosedur pelaporan.

Pada sesi akhir atau yang ketiga, narasumber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda NTT, membahas penindakan hukum terkait APU dan PPT, menjelaskan kasus dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menjual UKA tanpa izin. (*)

 

Tags

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB