NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan sebanyak 100 unit mesin Electronik Data Capture (EDC) sebagai alat transaksi pembayaran yang akan di tempatkan di tempat - tempat usaha seperti hotel, restauran dan cafe.
"Hari ini kita melaunching mesin EDC sebagai salah satu inovasi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari restauran dan tempat usaha lainnya,"kata Pj.Wali Kota Kupang, Fahren Funay, Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Tujuh Kelurahan di Kota Kupang Sasaran Metode Walbachia Inovasi Cegah DBD
Menurut dia, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat maka potensi pajak daerah juga cukup besar, namun pengelolaan pajak masih perlu ditingkatkan, agar mencapai hasil pendapatan daerah yang optimal pemkot menyiapkan fasilitas penunjang yang memanfaatkan teknologi guna memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran.
Dengan EDC pelaku usaha di permudah saat hendak membayar pajak, EDC dirancang untuk memonitor pembayaran pajak oleh konsumen pada pemerintah sebesar 10persen,"tambah Fahren.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Alfred Lakabela mengatakan, 100 unit mesin EDC yang akan ditempatkan di tempat -tempat usaha seperti restauran, cafe dan hotel merupakan jumlah tahap awal, karena bersifat wajib maka nantinya seluruh pelaku usaha yang melakukan transaksi keuangan harus menggunakan mesin EDC untuk transaksi pembayaran.
"Ini tahap awal 100 unit, nantinya semua tempat usaha menggunakan EDC untuk transaksi pembayaran,"kata Alfred
Pemilik Cafe La Moringa, Andrew mengatakan, sebagai pelaku usaha, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bukti komitmen membangun kota Kupang melalui pajak daerah.
"Kami menyadari membangun kota Kupang, pendapatannya dari pajak dan membayar pajak merupakan satu keharusan, hingga saat ini kami taat pajak tepat waktu dan nominalnya,"kata Andrew.
Pajak daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan dengan tujuan membiayai tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. (*)