pendidikan

Kepsek SMAN 3 Kupang Tetap Ngotot Tarik Pungutan, Ombudsman : Itu Dilarang

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 18:44 WIB
Edaran Surat Pungutan SMAN 3

NTTHits.com, Kupang - Kepala Sekolah (Kepsek) dan pengurus komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap bersikeras menarik pungutan biaya sebagai bentuk sumbangan partisipasi untuk pembangunan lapangan multi fungsi dalam memenuhi poin akreditasi sekolah.

Hal tersebut tercantum dalam surat edaran perihal pemberitahuan nomor 422/SMAN3/800/VIII/2023 yang dikeluarkan Kepsek SMAN 3, Ishak Balbesi, tertanggal 5 Agustus 2023. kepada seluruh orangtua/wali siswa yang isinya menyatakan, hasil rapat bersama orangtua siswa dan pengurus komite, maka diberitahukan beberapa hasil keputusan tersebut yakni, besaran sumbang partisipasi orang tua untuk pembangunan lapangan multi fungsi kelas XI sebesar Rp.350 ribu, dicicil sebanyak 7 kali dan besaran sumbangan partisipasi kelas XII sebesar Rp.300ribu dan dicicil 6kali.

Baca Juga: Pungli di SMAN 3 Kupang, Siswa Wajib Setor Hingga Rp.550ribu Dengan Dalil Penuhi Syarat Mutu Sekolah

Kepsek SMAN 3 Kupang, Ishak Balbesi, menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap menjalankan sumbangan partisipasi siswa, demi pembangunan lapangan multi fungsi untuk jenis olahraga futsal dan basket di sekolah yang dipimpinnya, dengan besaran nominal yang telah tertuang dalam surat edaran pemberitahuan yang dikeluarkan pihak sekolah.

"Bagi kami ini bukan pungutan biaya, sumbangan yang telah disepakati bersama orangtua akan tetap berjalan,"tegas Ishak saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Keterlibatan Direktur PT Kraton, Dalam Dugaan Korupsi Dana Bencana BPBD Timor Tengah Utara

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, saat dimintai tanggapan perihal edaran perihal pungutan biaya dan besaran nominal bagi tiap siswa, guna pembangunan lapangan multi fungsi yang tetap dilakukan pihak SMAN 3 Kupang, mengatakan, komite sekolah hanya bisa meminta sumbangan dan dilarang memungut.

Kriteria sumbangan adalah tidak ditentukan besaran uang dan jangka waktu pelunasan tidak dibatasi, namun yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 tergolong pungutan bukan sumbangan sukarela sehingga memang dilarang.

Baca Juga: Satlantas Kupang Warning Pemilik Kendaraan Plat Luar Daerah untuk segera Mutasi

"Yang dilakukan komite SMAN 3 tergolong pungutan bukan sumbangan sukarela, sehingga memang dilarang,"kata Darius.

Ombudsman NTT minta agar komite dan pihak sekolah SMAN 3 Kupang mentaati Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiknas) 75 dan Peraturan Pemerintah (PP) 48 tentang Pendanaan Pendidikan, sehingga meskipun dicicil hingga 10kali, sepanjang besaran uangnya ditentukan maka hak itu dilarang.  (*)

 

Tags

Terkini