pendidikan

Tidak Salurkan PIP, Pj.Walikota Kupang, George Hadjoh Ancam Copot Kepsek dan Operator

Jumat, 23 Juni 2023 | 13:12 WIB
Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP)

NTTHits.com, Kupang - Pj.Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), George Hadjoh, menegaskan kepada Dinas Pendidikan bersama para Kepala Sekolah (Kepsek) dan operator bersedia dicopot dari jabatan jika tidak komitmen dan bekerja secara total menyalurkan seluruh dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Tahun 2023 bagi para kepala sekolah dan operator PIP SD/SMP se-Kota Kupang, karena masih didapati dana PIP yang dikembalikan ke Pemerintah Pusat (Pempus) karena tidak tersalurkan.

Baca Juga: Metode Belajar Gampang Asik dan Menyenangkan Jadi Kurikulum Muatan Lokal di Kota Kupang

"Para Kepsek dan operator harus berkomitmen, jika setelah sosialisasi masih ada dana PIP yang dikembalikan harus bersedia dicopot,"kata Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Jumat, 23 Juni 2023.

Para Kepsek dan operator PIP diKota Kupang, menurut dia, harus bekerja total serta fokus untuk melayani, dan diminta untuk menjadi orang yang bernilai tinggi bagi sesama terutama bagi anak-anak yang membutuhkan.

Baca Juga: Kepsek dan Guru SD Angkasa Kupang Dilatih Manegerial Kurikulum Merdeka

“Jangan karena uang itu bukan untuk kita, lantas kerja tidak sungguh-sungguh, karena masih ada dana PIP yang dikembalikan ke pemerintah pusat karena tidak tersalurkan,"tambah George.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, mengakui, setiap tahun sebanyak Rp.3-4 milliar dana PIP yang menjadi hak para siswa miskin, dikembalikan ke pemerintah pusat karena peran Kepsek dan Operator yang tidak optimal dalam penyerapan dana tersebut. 

Baca Juga: Susahnya Akses Link PPDB SD dan SMP di Kupang, Ombudsman Itu Tentu Sudah Sesuai Juknis

"Setiap tahun dan PIP sebesar Rp.3-4milliar dikembalikan ke pemerintah pusat karena kepsek dan operator tidak maksimal dalam penyaluran dana tersebut,"kata Okto Naitboho.

PIP merupakan dana bantuan dalam dunia pendidikan yang menjadi hak siswa-siswi pemilik Kartu Indonesia Pintar atau anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Hari Pertama PPDB Online, SMAN 1 dan SMAN 3 Kupang Kuota Jalur Zonasi Penuh

Salah satu contoh persoalan yang muncul adalah anak yang sudah masuk SK nominasi kementerian sebagai penerima dana PIP sudah diberi waktu selama 1 bulan untuk aktivasi rekening. Namun karena tidak ada informasi dari kepala sekolah dan operator akhirnya gagal menerima dana bantuan tersebut.

"Karena itu melalui sosialisasi hari ini, yang menghadirkan nara sumber dari pusat layanan pendidikan Kemendikbudristek, para kepala sekolah dan operator diharapkan mendapat pencerahan untuk persoalan ini,"tutup Okto. (*)

Halaman:

Tags

Terkini