NTTHits.com, Kupang - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dampingi 12 Dinas Pendidikan kabupaten/kota di NTT yang masuk dalam zonasi merah kepatuhan pelayanan publik untuk menerapkan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan.
“Rakor ini bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval zonasi merah”kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) bersama 12 Dinas Pendidikan, Rabu, 3 April 2024.
Baca Juga: Inflasi Terjaga di Bulan Ramadhan, Provinsi NTT Kembali Deflasi
Menurut dia, dalam rakor yang dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bagian Organisasi dari 12 Kabupaten/Kota yang Dinas Pendidikan masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik, bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 atau berada dalam Zonasi Merah.
Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Sagita Mutiara Sari, mengatakan, hasil penilaian kepatuhan tahun 2023, memberi gambaran tidak terdapat Dinas Pendidikan dengan kategori kualitas tertinggi, 10 Dinas Pendidikan dengan kategori kualitas rendah dan 2 Dinas Pendidikan dengan kualitas terendah.
"Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 memberi gambaran tidak terdapat Dinas Pendidikan dengan kategori A atau kualitas tertinggi,"kata Sagita.
Baca Juga: Operasi Pasar Murah di Kupang, Bulog Siapkan 5 Ton Beras SPHP
Adapun potret kepatuhan pelayanan publik pada Dinas Pendidikan berdasarkan kategorisasi hasil penilaian yakni kategori A (kualitas tertinggi)/zona hijau dengan interval nilai 88.00-100, kategori B (kualitas tinggi)/zona hijau 78.00-87.99, kategori C (kualitas sedang)/zona kuning 54.00-77.99, kategori D (kualitas rendah)/zona merah 32.00-53.99 dan kategori E (kualitas terendah)/zona merah 0- 31.99.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sepuluh Dinas Pendidikan Kabupaten dengan kategori kualitas rendah yakni Flores Timur dengan nilai 53,19, Manggarai Barat nilai 49,33, Sumba Tengah nilai 48,74, Ngada nilai 40,60, Sumba Timur nilai 39,91, SBD nilai 39,00, Sikka nilai 37,57, Belu nilai 36,55, TTS nilai 34,30 dan Malaka nilai 34,08.
Sementara dua Dinas Pendidikan lainnya dengan kategori kualitas terendah yakni Sumba Barat nilai 31,86 dan Nagekeo nilai 27,89.
Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT, Djoese Nai Buti, sebagai narasumber memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan, menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah.
Baca Juga: Distribusi Stok Beras Ke Amfoang Tertunda Akibat Luapan Air Sungai
“Perangkat daerah wajib mempublikasi 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan” kata Nai Buti
Pembahasan dimensi penilaian yang terdiri dari input, proses dan pengaduan diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 Dinas Pendidikan Kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 untuk pembenahan komponen dimensi penilaian, selanjutnya Ombudsman NTT akan melakukan monitoring guna peningkatan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024. (*)