pendidikan

Ombudsman Apresiasi Inspektorat NTT Lakukan Pemeriksaan Khusus Soal Pungutan di SMAN 3 Kupang

Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:38 WIB
Dokumen Pemeriksaan Inspektorat NTT

NTTHits.com, Kupang - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi inisiatif dan langkah Inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Kupang terkait pungutan pembangunan lapangan olah raga dan telah menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor X.IP.775/08/2023 yang wajib ditindaklanjuti oleh sekolah tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Inspektorat Provinsi NTT atas kerja samanya sehingga telah melakukan audit ini,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Telkomsel Hadirkan Konektivitas Digital Terdepan di Gelaran FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

Ombudsman berharap, dengan adanya langkah Inspektorat,  menjadi pembelajaran bagi seluruh sekolah di NTT agar tidak melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah.

Menurut dia, dalam berbagai regulasi tersebut yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Beri Pelatihan Kuliner Bagi Puluhan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif di Kota Kupang

"Saya selalu berharap, sekolah menjadi benteng penjaga moral melalui tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel,"tambah Darius.

Pemahaman  pihak sekolah yang masih beragam mengenai  bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan. Oleh karena saya meminta agar seluruh sekolah mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan. Sebab apa yang dilakukan komite sekolah-sekolah di NTT tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara : Tersangka Dugaan Korupsi BPBD TTU Kemungkinan Bertambah

Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela. (*)

 

Tags

Terkini