NTTHits.com, Kupang - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sekaligus Ketua DPW PPP NTT, Djainudin Lonek meminta maaf atas ketidakhadiran dalam agenda persidangan II tahun 2022/2023.
Sementara salah satu anggota DPRD asal partai Gerindra, Ricard Odja, juga tidak nampak hingga sidang paripurna ke 13, dengan agenda laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap ranperda usul inisiatif pemerintah kota Kupang.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kota Kupang Tidak Pernah Hadiri Sidang
"Saya ini ketua partai di provinsi, sehingga lakukan penjaringan di 22 kabupaten kota, saya memohon maaf pada masyarakat karena akhir-akhir ini menjelang pemilu sangat sibuk,"kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek, saat sidang Bapemperda, Jumat, 19 Mei 2023.
Menurut dia, ketidakhadiran dalam sidang -sidang DPRD selain sibuk sebagai ketua DPW PPP NTT, ketidakhadirannya juga karena posisinya di DPRD saat ini, hanya menjadi Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan jadwal persidangan saja.
Baca Juga: Ini Lima Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang
"Dalam pikiran saya bahwa memang bukan hal urgensi yang saya bisa ikuti, karena saya datang ke kantorpun saya tidak punya kewenangan apa-apa,"tambah Djainudin.
Prinsipnya apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab berkaitan langsung fungsi sebagai ketua badan legislasi, pasti akan dijalankan dan dilaksanakan.
Baca Juga: Berkurang 2.774 Orang, Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 14 Juta Lebih
"Sekali lagi, saya minta maaf pada masyarakat, bukan karena saya tidak mau menghadiri sidang, karena jadwal saya itu Banmus, hanya tetapkan jadwal sidang,"tutup Djainudin.
Kedua anggota DPRD Kota Kupang, Ricard Odja dan Djainudin Lonek, merupakan kader -kader partai yang juga ikut lagi mengambil bagian sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.(*)
Artikel Terkait
Ini Lima Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang
Dua Anggota DPRD Kota Kupang Tidak Pernah Hadiri Sidang
Ditetapkan Jadi Tersangka, Johnny Plate Langsung Ditahan Kejagung