NTTHits.com, Kupang - Komisi I DPRD Kota Kupang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera melegitimasi 438 aset berupa tanah yang belum bersertifikat hingga saat ini.
“Kami mendorong percepat pengurusan sertifikasinya agar tidak diokupansi warga, yang repot nantinya,"kata Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Moses Mandala, Jumat, 30 Januari 2026.
Moses menyoroti lemahnya tata kelola aset daerah serta minimnya legalitas membuat sebagian besar aset publik rawan tumpang tindih kepemilikan, penggunaan tanpa izin, hingga potensi gugatan hukum dari pihak ketiga.
Baca Juga: Nefri Eken, Transpuan dari Rote yang Menjadi Mercusuar Harapan ODHIV di Lembata
Hal ini disampaikan usai melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Kupang, yang berdasar penjelasan melalui Bagian Hukum, Pemkot saat ini sedang melakukan upaya koordinasi dengan Badan Pertanahan Kota Kupang untuk segera melakukan proses sertifikasi tanah- tanah tersebut.
Dan dari 900an aset tanah, masih tersisa sebanyak 438 bidang tanah belum mengantongi sertifikat resmi, kondisi ini tentunya sangat rentan terhadap aksi penyerobotan lahan secara ilegal oleh oknum, sehingga hal ini mnejadi penting untuk segera dilakukan Pemkot Kupang dalam mengamankan aset daerah, guna mencegah kerugian negara dan konflik horizontal di masyarakat.
“Pemerintah harus segera menyelesaikan sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum tetap,”tutup Moses.
Baca Juga: Ketua KPU Sikka Mengajar di SMK Yohanes XXIII Maumere, Tanamkan Kesadaran Pemilu bagi Generasi Muda
Pemkot Kupang dinilai lambannya dalam proses sertifikasi, Aset tanpa sertifikat juga berpotensi mengganggu penilaian terhadap laporan keuangan daerah.
Meski program sertifikasi terus berjalan setiap tahun, kecepatannya dinilai terlalu lambat dengan laju saat ini, penyelesaian seluruh aset dapat memakan waktu lebih lebih lama jika tidak ada strategi percepatan ditambah keterbatasan sumber daya manusia di bidang pengelolaan aset. (*)