NTTHits.com, Kupang - Dalam beberapa waktu belakangan ini, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) merasa bingung dan panik, pasalnya, harga minyak tanah yang dijual mahal dan langka.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, Alfred Lakabela mengatakan, fenomena harga minyak tanah melejit dan langka, berdasar hasil koordinasi dan penelusuran, menemukan bahwa fenomena kelangkaan minyak tanah di Kota Kupang yang menjadi keluhan masyarakat seharusnya tidak terjadi, karena kuota minyak tanah dari Pertamina di turunkan ke agen masih tetap sama jumlahnya, dan dari agen ke pangkalan juga sama volumennya, namun yang ditemukan dari pangkalan ke pengecer diketahui salah sasaran, karena seharusnya pangkalan melayani konsumen yang berhak mendapatkan minyak tanah bersubsidi tersebut sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), namun pangkalan dan pengecer keliru dalam menerapkan proses penyaluran, yakni pengecer dapat membeli lebih dari yang disyaratkan sehingga terjadi pembelian yang banyak dan dijual lagi sehingga membuat harga melambung.
"Harga melambung ini karena dari tingkat pangkalan yang dijual ke pengecer lebih dari yang dipersyaratkan, pembelian banyak dan diijual lagi, inilah yang sebabkan harga naik,"tandas Alfred, Selasa, 17 September 2024.
Menurut dia, kuota minyak tanah dari Pertamina ke tiap agen di Kota Kupang dalam 1 bulan sebesar 21.985kl, dan tiap rumah tangga hanya diperbolehkan untuk membeli kebutuhan minyak tanah sebanyak 10liter
"Minyak tanah bersubsidi ini hanya untuk rumah tangga, bukan untuk kelompok bisnis atau usaha,"tambah Alfred.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kupang, Lenny Hermanus, menjelaskan, akibat fenomena kelangkaan minyak tanah dan naiknya harga jual, Disperindag bersama PolPP melakukan operasi atau peninjauan langsung ke tingkat pangkalan di dua kecamatan yakni Oebobo dan Kota Raja, ditemukan bahwa kuota dari agen ke pangkalan masih tetap sama jumlah volumenya dengan pola penyaluran tiap keluarga hanya boleh mendapat kuota beli sebanyak 10liter, namun ada pula yang mempunyai usaha seperti tempat makan atau kantin yang membutuhkan lebih dari yang di syaratkan, bahkan adapula indikasi pedagang atau pengecer yang membeli banyak, kemudian nanti dijual lagi dengan harga tinggi agar mendapat keuntungan besar.
Baca Juga: Deklarasi Akbar di Soe, Melki- Johni Siap Buat Perubahan
"Harusnya layani dulu masyarakat yang ada disekitar pangkalan, sehingga kita menghimbau apabila pangkalan menjual ke pengecer terlebih dahulu maka ijinnya akan di tarik,"kata Lenny.
Mengantisipasi kebutuhan minyak tanah dan ketersediaannya, Disperindag kota Kupang juga telah melakukan koordinasi dengan Pertamina dan sepakat melakukan penambahan kuota sebanyak 50-100kl agar dapat meminimalisir kondisi kebutuhan minyak tanah jelang hari raya. (*)